Tanpa SK dari Menkumham, Golkar ARB dan PPP Djan tidak memiliki dasar administrasi dan legalitas untuk bergerak, termasuk dalam pencalonan di pilkada 2017 dan seterusnya yang akan datang.
Di titik ini, dapat dikatakan bahwa dukungan Golkar ARB, misalnya, tidak sepenuhnya datang dari keinginan sendiri, melainkan kompromi terhadap situasi. Ini dapat disimpulkan dari pidato ARB dalam pembukaan rapimnas yang mengatakan, "laju perahu laju, ombak meninggi anginnya kencang…Pandai-pandai Golkar melaju, hindari biduk terhempas karang."
Pidato ini dapat ditafsirkan bahwa arah politik Golkar sekarang bersifat situasional. Karena berhadapan dengan karang, maka Golkar, ujar ARB dalam pidatonya: "…Hanya berbelok sedikit, hanya berputar sedikit, karena ada angin kencang". Bagaimana haluan Golkar nanti ketika angin tak lagi kencang dan batu karang tak lagi menghadang? Akankah Golkar kembali ke "jalur perjuangan" semula?
Jawabannya, bukan mustahil akan ditemukan pasca-munaslub Golkar Juni 2016 yang akan datang. Apa kata pengurus daerah yang menjadi peserta munaslub? Apakah posisi ketua wantim jadi diperkuat? Siapa ketua wantim yang baru? Siapa ketua umum Golkar yang baru?
Menimbang variabel-variabel di atas, sesungguhnya arah politik Indonesia ke depan masih tetap dinamis. Memang kubu oposisi sekarang menjadi sangat minoritas. Ingat, gabungan Gerindra dan PKS hanya sekitar 20% kursi DPR. Namun, besarnya postur koalisi zaman Presiden SBY menunjukkan aliansi dan pengelompokan baru di DPR tetap mungkin terjadi. Ada banyak contoh, misalnya pembentukan Pansus Bank Century atau pembahasan kenaikan harga BBM.
Di sisi lain, peran oposisi dalam politik Indonesia memang lebih sebagai pengkritik pemerintah atau pemberi alternatif kebijakan. Selain menjadi corong suara konstituen, harapannya publik akan melihat tawaran alternatif kebijakan yang lebih baik dari partai oposisi. Dengan demikian, ketika pemerintah gagal dan kebijakannya tidak berjalan baik, publik akan memilih partai oposisi dalam pemilu mendatang.
Indonesia bukan lagi negara parlementer seperti pada 1950-an. Di masa itu, oposisi dapat seketika menjadi partai berkuasa bila mampu menggaet dukungan dari partai pemerintah di atas 50%. Dalam sistem demikian, pengkubuan seperti KIH dan KMP akan sangat menarik karena identik dengan blok kekuasaan. Di masa kini, insentif menjadi partai oposisi memang tidak besar seperti dulu.