Kedua, jangan lupa, bahwa saat ini ideologi gerakan Papua merdeka sudah cukup banyak mempengaruhi banyak Negara. Redefinisi identitas mereka menjadi kelompok teroris, akan secara langsung berhadapan dengan kemungkinan persinggungan isu kemanusaiaan dan pelanggaran HAM yang saat ini sudah bergaung di fora internasional.
Sebagaimaan sudah disebut sebelumnya, pada tahun 2016 yang lalu, isu Papua dilontarkan oleh negara-negara di kepulauan Pasifik seperti Kepulauan Solomon dan Vanuatu, didukung oleh Nauru, Kepulauan Marshall, Tuvalu, dan Tonga dalam Sidang Umum PBB. Dan pada tahun 2017 lalu, hal tersebut kembali terjadi, dimana delegasi Indonesia di PBB terpaksa harus menanggapi tuduhan yang sampaikan oleh Vanuatu, Kepulauan Pasifik di ikuti oleh Tuvalu, Saint Vincent dan Granadies, tentang isu pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat.
Dengan kata lain, pemerintah juga jangan ceroboh. Harus ada gugusan fakta yang utuh, sebelum menetapkan satu organisasi atau kelompok sebagai teroris. Selain itu, pemerintah juga perlu memikirkan sejumlah kemungkinan yang terjadi ketika status KKB Papua dinaikan menjadi organisasi terorisme internasional. Sebab kemungkinan besar kita akan berhadapan dengan pembuktian terbalik dari ratusan fakta objektif yang berserak di Tanah Papua. Bila tidak hati-hati bukan tidak mungkin semua definisi terorisme dalam UU No 5 Tahun 2018 tersebut di atas, akan berbalik menunjuk pada Indonesia sendiri.
Maka tujuan melakukan redefinisi terhadap identitas kelompok kriminal bersenjata ini, agar bisa membedakannya dengan aspirasi masyarakat Papua yang sesungguhnya. Karena bukan tidak mungkin, pergerakan kelompok kriminal ini sebenarnya berbeda dengan yang diaspirasikan oleh sebagian masyarakat Papua sendiri.
Namun demikian perlu diingat, bahwa upaya penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata tersebut harus tetap mengacu pada prinsip Hak Asasi Manusia dan berada dalam koridor yang sah menurut hukum. Sebab kita tentu tidak ingin mengulang sejarah kekerasan di tanah Papua yang mengatasnamakan pertahanan dan keamanan Negara.
Akan tetapi, kita juga perlu membuka mata, bahwa pemerintahan Jokowi sedang berusaha sekuat tenaga memeluk Papua agar betah berada di atas pangkuan ibu pertiwi. Meski upaya yang dilakukan belum sempurna, tapi beberapa kemajuan sudah berhasil dicapai seperti, kebijakan BBM satu harga; pembangunan Tol laut sehingga harga-harga bahan pokok menjadi lebih murah; dan juga pembangunan infrastruktur wilayah, agar sirkulasi barang dan manusia dapat berlangsung lebih mudah dan lancar.
Tapi alih-alih, di tengah upaya tersebut, sejumlah insiden keamanan pun masih saja terjadi. Mulai dari kasus pembantaian yang menimpa para pekerja proyek infrastruktur jalan trans-papua pada tahun 2018, kerusuhan besar yang dipicu oleh ucapan rasisme oleh sekelompok orang tidak bertanggung jawab pada peringatan HUT RI ke 74 di Surabaya, dan belakang adalah meningkatnya frekuensi baku tembak antara TNI-Polri dengan KKB Papua.
Sederet tragedi ini tentunya perlu mendapat perhatian khusus dari Negara. Bukan tidak mungkin masih ada aspirasi tulus dari masyarakat Papua yang belum diakomodir dengan baik. Atau masih banyak kesalahan dari sejumlah kebijakan yang sejauh ini diimplementasikan di sana.
Menuntaskan Akar Masalah Papua
Dalam kerangka itu, kita patutnya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pemerintah Jokowi pada periode pertama pemerintahannya. Sebagaimana kita saksikan, pemerintahan Jokowi sedang berusaha