Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Penyelesaian Masalah Papua
  Atop   20 Januari 2020
Azis Syamsuddin Wakil Pimpinan DPR RI Bidang Korpolkam

Oleh: Azis Syamsuddin

KabarGOKAR.COM - Jakarta, TERKAIT dengan semakin meningkatnya serangan
dan provokasi yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, Manta Kepala BIN Hendro Priyono mengangkat wacana untuk menjadikan KKB Papua sebagai organisasi terorisme Internasional.

Bila merujuk pada pasal 1 ayat 2, Undang-Undang Terorisme yang baru, atau UU No 5 Tahun 2018, terorisme didefinisikan sebagai “Perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”

Mencermati definisi undang-undang di atas, agaknya kelompok bersenjata di Papua memenuhi beberapa kriteria yang dimaksud. Sebagai contoh, pembantaian 31 orang pekerja infratruktur yang terjadi pada tahun 2018, tentunya melahirkan suasana terror di tengah masyarakat. Terkait dengan jumlah korban, angka 31 ditambah dengan 1 orang anggota TNI yang tewas satu hari setelahnya, bahkan lebih besar dari jumlah korban terorisme yang berlangsung dalam satu dekade terakhir di Indonesia. Dan bila benar tindakan tersebut di dorong oleh motif untuk memisahkan diri dari NKRI, artinya gerakan tersebut juga bersifat ideologis dan bermotif politik.

Bila ditinjau dari perspektif strategis, redefinisi status KKB Papua menjadi organisasi terorisme, juga bisa memudahkan aparat untuk menegakkan hukum di wilayah Papua. Karena statusnya akan definitif, dan payung hukumnya pun akan lebih kokoh dari pada status kelompok kriminal biasa.

Redefinisi identitas ini juga akan menghindari kemungkinan persinggungan isu kemanusaiaan dan pelanggaran HAM yang saat ini sudah bergaung di fora internasional. Belum hilang dari ingatan kita, tahun 2016 yang lalu, isu pelanggaran HAM Papua dilontarkan oleh negara-negara di kepulauan Pasifik dalam Sidang Umum PBB. Dan pada tahun 2017 lalu, hal tersebut kembali terjadi, dimana delegasi Indonesia di PBB terpaksa harus menanggapi tuduhan yang sampaikan kepada Indonesia.

Dalam kerangka ini, meredefinisi identitas kelompok kriminal bersenjata Papua menjadi kelompok teroris, akan secara otomatis mengunci kemungkinan lahirnya dukungan masyarakat internasional atas gerakan mereka. Sebab terorisme sudah disepakati oleh dunia sebagai musuh kemanusiaan. Di sisi lain, sebagaimana layaknya organisasi teroris, pemerintah dapat melacak akses jejaring internasional mereka, termasuk juga aliran dana internasional yang mendukung gerakan mereka.

Selain itu, pemerintah dan masyarakat dapat membedakan secara definitif antara tuntutan objektif yang murni berasal dari aspirasi masyarakat Papua, dengan gerakan kriminal yang berkedok aspirasi politik masyarakat.

Akan tetapi terdapat bebepa hal yang perlu diperhatikan, yang bukan tidak mungkin akan menjadi ganjalan dalam proses mendefinisikan status kelompok kriminal bersenjata Papua sebagai organisasi terorisme.

Pertama, berbeda dengan ISIS, JI, ataupun JAD, yang identitasnya melekat pada ideologi yang imajinatif dan subjektif, kelompok kriminal bersenjata Papua, identitas dan ideologinya terikat pada tanah yang definitif. Sebagaimana nasionalisme, Ideologi yang terikat pada tanah bersifat objektif

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.