Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Mahkamah Partai Belum Menjadi Pilihan Utama
  Nyoman Suardhika   26 Februari 2020
Photo/ Tonny Purba

Oleh: Tonny Saritua Purba, SP

Kabargolkar.com - Mahkamah Partai Politik bukanlah hal yang baru dalam perpolitikan Indonesia. Keberadaannya diakui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Namun belum menunjukkan eksistensinya sehingga publik belum merasakan arti dan fungsinya.

Pasal 32 ayat (2) mengatur penyelesaian perselisihan internal partai politik dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik. Ketentuan tersebut menegaskan, yurisdiksi Mahkamah Partai adalah menyelesaikan perselisihan internal partai.

Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Partai Politik memerinci beberapa jenis perselisihan internal partai politik, yaitu:
(1). Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan
(2). Pelanggaran terhadap hak anggota partai politik
(3). Pemecatan tanpa alasan yang jelas
(4). Penyalahgunaan kewenangan
(5). Pertanggungjawaban keuangan
(6). Keberatan terhadap keputusan partai politik.

Peran lembaga ini akan semakin penting, terutama ketika sejumlah partai politik didera konflik internal yang serius. Dalam penyelesaian konflik, mengapa jalur pengadilan justru menjadi pilihan utama pihak-pihak bersengketa ? Ini menunjukkan bahwa Mahkamah Partai ternyata belum menjadi pilihan utama yang dinilai lebih efektif, padahal sesungguhnya Mahkamah Partai Politik sudah mengatur untuk menyelesaikan jika ada perselisihan internal partai politik. Dengan adanya kewenangan Mahkamah Partai maka tidak ada alasan menempatkan mekanisme penyelesaian sengketa oleh Mahkamah Partai hanya sebagai pelengkap dari sistem penyelesaian perselisihan di internal partai.

Semoga bisa menempatkan serta memberikan kepercayaan kepada Mahkamah Partai sebagai lembaga yang solutif, memiliki wibawa dan kuat agar mau dan mampu untuk mengakhiri permasalahan jika ada perselisihan internal partai politik.



Tonny Saritua Purba, Fungsionaris Partai Golkar Kota Bogor, Aktivis Praja Muda Beringin (PMB)

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.