Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Ace Hasan: Setoran Calon Jemaah Haji Tak Boleh Diutak-atik
  Muhammad Said   10 April 2020
Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Ace Hasan Syadzily

kabargolkar.com, JAKARTA - Setoran calon jemaah dinilai hanya untuk keperluan penyelenggaraan haji. Dana itu tidak boleh untuk kepentingan lain.

"Tidak boleh sama sekali diutak-utik untuk kepentingan yang lain, termasuk untuk kepentingan covid-19," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Jumat, (10/4/2020).

Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan komponen anggaran penyelenggaraan haji tidak sepenuhnya berasal dari setoran jemaah. Ada juga dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pembiayaan petugas haji.

Namun, pengalihan anggaran tak bisa langsung dilakukan. Pengalihan tersebut harus menunggu keputusan penyelenggaraan Ibadah Haji 2020.

"Sebaiknya diputuskan setelah ada keputusan apakah penyelenggaraan ditunda atau tidak," ungkap dia.

Ace menyampaikan penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 bakal dibahas bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam waktu dekat. "Pembahasan khusus tentang penyelenggaraan haji pada pekan depan," ujar dia.

Penggunaan dana haji untuk penanganan wabah virus korona sempat menjadi polemik. Usulan itu pertama kali disampaikan Anggota Komisi VIII DPR Nanang Mohammad.

Nanang juga telah mengklarifikasi usulanya tersebut. Dia berdalih komponen dana haji yang diajukan bukan bersumber dari setoran jemaah. Namun, dari pembiayaan petugas haji yang ada di dalam APBN. [medcom]

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.