Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum APINDO Hariyanto Sukamdani juga menyampaikan sejumlah rekomendasi. Dari segi dana jaminan kerja pada BPJS Ketenagakerjaan misalnya, diharapkan DPR RI dan Pemerintah bisa membuat peraturan, sehingga dana tersebut bisa dicairkan oleh pekerja yang tidak terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, Kartu Prakerja juga diusulkan untuk bisa direalokasi anggarannya, dari anggaran pelatihan menjadi bantuan tunai bagi para pemegang kartunya.
“Soal THR (Tunjangan Hari Raya), para pelaku sektor riil mengusulkan perusahaan diberi fleksibilitas menunda hingga akhir 2020, atau perusahaan boleh mencicil, jika kondisinya memang tidak lagi memiliki dana. Untuk mudik, Pemerintah diharapkan untuk tegas, tak sekedar untuk tidak menganjurkan atau melarangnya. Organda juga minta ini, karena merasa takkan mampu melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 jika mudik tetap berlangsung. Juga, ketentuan minimum pembayaran listrik dan gas sebaiknya dihilangkan saja, serta biaya per-KWh diturunkan sesuai penurunan harga minyak dunia,” pintanya.
Mengakhiri diskusi, Azis menyampaikan rasa terima kasihnya atas segala masukan-masukan yang sudah disampaikan. Selanjutnya, gagasan tersebut nantinya akan menjadi bahan dalam rapat-rapat selanjutnya di Dewan. “Yang menjadi catatan, tentang badan khusus penyehatan ekonomi tertuang dalam Perppu yakni KSSK yang terdiri dari Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS. Tetapi usulan soal badan khusus pemulihan ekonomi, ini akan coba kita exercise dalam diskusi-diskusi. Namun perlu kita sampaikan bahwa dalam pembahasan Perppu ini nantinya tidak memungkinkan adanya perubahan, karena sifatnya hanya akan disetujui atau tidak setuju dalam pengambilan keputusan Tingkat II,” pungkas Azis. (DPR GO ID)