KabarGOLKAR.com- Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menggelar
konferensi secara virtual, guna membahas peran Parlemen dalam menjaga stabilitas hukum dan sustainability ekonomi serta solusi perusahaan dalam menyikapi krisis Covid-19. Agenda bertajuk "Ngobrol Santai" tersebut juga dihadiri oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Haryadi Sukamdani, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Rosan Roeslani, Ketua Umum HIPMI Mardani Maming, Mantan Dirut BEI Tito Soelistyliyo, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, serta sejumlah pemimpin redaksi media nasional.
Secara garis besar, para narasumber tersebut melaporkan kepada Azis mengenai kondisi sektor riil dari sudut pandang pelaku usaha. Hasilnya, hampir semua sektor ekonomi mengalami pukulan mendalam dengan kemampuan bertahan hanya sampai tiga hingga lima bulan ke depan. Berdasarkan data APINDO, terdapat rata-rata penurunan produksi dan aktivitas perusahaan swasta sebanyak 30-90 persen. Untuk, itu para pengusaha sangat menggantungkan asanya pada stimulus yang akan digelontorkan oleh Pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Azis menyampaikan upaya Pemerintah dalam meminimalisir dampak wabah virus Covid-19, khususnya di bidang ekonomi dan investasi, telah tercermin dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, yang telah diserahkan pada awal bulan ini ke DPR RI. Meski belum disetujui, politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai aturan tersebut masih harus dilakukan sejumlah pembahasan melalui Rapat Pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang secepatnya akan diselenggarakan.
“Saya coba membuat kisi-kisi dari Perppu tersebut, yang mana sudah merupakan kompilasi dari apa yang sudah dilakukan, tetapi pembahasannya masih akan melalui Rapim dengan 5 Pimpinan DPR, baru selanjutnya akan kita bawa pada rapat Bamus yang terdiri dari ketua-ketua fraksi, yang akan melakukan pembahasan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Apa yang disampaikan oleh sahabat-sahabat semua sudah tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dan berkenaan dengan stimulus terdapat dalam Pasal 16 tentang Kewenangan BI untuk menjamin likuiditas dan membeli repo surat berharga negara, berdasarkan rekomendasi LPS tentunya,” kata Azis di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Untuk itu, Ketua KADIN Indonesia Roslan Roeslani menyarankan semua pihak untuk mengantisipasi dampak yang terjadi usai wabah Covid-19 berakhir. Ia menuturkan, para investor di dunia saat ini memang masih dalam status wait and see dalam berinvestasi. Selain itu, besaran capital outflow yang terjadi selama masa pandemi berlangsung sangat signifikan. Ia juga melihat upaya melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja sebagai antisipasi dan respons terhadap kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, iklim investasi di Indonesia masih berpotensi, karena fundamental ekonomi yang cukup stabil sebelum adanya Covid-19.
“Indonesia kena imbasnya, tetapi harus diingat ini juga terjadi di seluruh dunia. Harus diantisipasi, jangan sampai nanti saat keadaan membaik kita malah ketinggalan kereta. RUU Ciptaker juga sebagai langkah antisipasi, dampak dari rancangan tersebut saat ini mungkin belum terlihat, tapi kalau ini semua sudah berakhir ini akan sangat terasa