Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Gagal Bayar KSP Indosurya, Mukhtarudin Pertanyakan Pembinaan dan Langkah Hukum Kemenkop UKM
  Bambang Soetiono   22 April 2020
Mukhtarudin Anggota komisi VI DPR RI dari fraksi partai Golkar (foto : Istimewa)

kabargolkar.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin mempertanyakan kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta (KSP Indosurya). Dirinya meminta penjelasan tertulis kepada pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) perihal KSP yang telah gagal bayar sejak Februari 2020.

Sebagaimana rilis yang diterima kabargolkar.com, Rabu (22/4/2020), Mukhtarudin mempertanyakan kasus gagal bayar yang melibatkan angka kerugian nasabah sebesar 10 triliun rupiah. "Menyangkut KSP indosurya yang sekarang sudah bermasalah. Februari sudah gagal bayar. Tidak sedikit angkanya, kurang lebih 10 T. Nasabah hari ini dirugikan oleh gagal bayar ini. bagaimana pembinaan Kemenkop terhadap KSP Indosurya dan pengawasannya," ujarnya.

Dirinya pun mengungkapkan penderitaan nasabah akibat kehilangan dana dari kegagalan pembayaran KPS Indosurya itu. Dirinya meminta penjelasan lengkap dan tertulis Kemenkop UKM terkait pembinaan dan langkah-langkah hukum yang dilakukan. "Mohon dijawab secara tertulis, apa langkah-langkah pembinaan dari kemenkop, kedua apa langkah hukum terhadap kasus indosurya?" tegasnya.

Politisi Partai Golkar ini mengingatkan bahwa kasus ini juga menjadi tanggung jawab dan kewenangan Kemenkop UKM yang seharusnya membinadan ikut melakukan pengawasan. "OJK sudah mengatakan ini adalah kewenangan daripada Kementerian koperasi. Nah bagaimana pembinaan dan pengawasan selama ini? Apakah dari segi undang-undang lemah? Silakan disampaikan, kalau perlu agar ada evaluasi, sehingga Kemenkop mendapatkan tempat yang strategis dalam pengawasan koperasi simpan pinjam ini," ungkap Mukhtarudin.

Mukhtarudin juga mengingatkan Kementerian Koperasi berhati-hati dalam menangani masalah ini. Pasalnya, kasus gagal bayar KSP sudah menjadi modus menarik dana masyarakat untuk kemudian dana tersebut dipakai untuk kepentingan perusahaan atau kelompok saja. 

"Hati-hati kemenkop. Sekarang banyak perusahaan-perusahaan membentuk koperasi, karena sudah kesulitan pembiayaan dari bank. Mereka membentuk koperasi dan menarik dana dari masyarakat untuk pembiayaan corporate (perusahaan-red) mereka. Ini adalah modus yang banyak terjadi di republik ini. Banyak juga Fin tech yang sudah tidak dapat ijin dari ojk lantas ramai-ramai membentuk koperasi, kemudian melakukan praktek pinjaman online, ini juga perlu menjadi perhatian dan diawasi," lanjutnya.

Mukhtarudin mengharapkan Kemenkop UKM dapat mengambil peran mengawasi dan membina agar tidak sampai terjadi lagi. "Koperasi perlu menjadi garda terdepan untuk mengawasi ini. Jangan sampai masalah seperti indosurya juga terjadi pada koperasi-koperasi lainnya," pungkasnya.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.