Kabargolkar.com - – Nilai tukar (kurs) rupiah pada Kamis (30/4) ditutup menguat
2,7% menjadi Rp 14.882 per USD dari sebelumnya Rp 15.295 per USD. Kurs rupiah sempat mengalami depresiasi cukup dalam hingga di atas Rp 16.620 per USD pada pertengahan Maret lalu, seiring eskalasi wabah pandemi COVID-19 di Indonesia. Anggota Komisi XI DPR-RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin meminta agar momentum penguatan kurs rupiah terus dijaga hingga bergerak ke arah fundamentalnya.
“Sebelumnya, kurs rupiah mengalami tekanan seiring merebaknya pandemi COVID-19 yang memicu kepanikan investor, sehingga mendorong capital outflows dan pengetatan USD di pasar global. Selama ini pergerakan nilai rupiah cenderung undervalue. Padahal pada kuartal pertama, defisit transaksi perdagangan masih lebih rendah dibandingkan perkiraan yaitu 1,5% dari 2,5-3% terhadap PDB. Namun, saat ini kurs rupiah terus menguat ke arah fundamental value yang disebabkan perbedaan imbal hasil (yield) yang cukup tinggi, baik dalam maupun luar negeri, sehingga memicu inflows”, ujar Puteri dalam surel yang dikirim ke Kabargolkar, sabtu (2/5/2020).
Puteri menilai penguatan kurs rupiah tidak terlepas dari peran Pemerintah maupun otoritas terkait seperti BI, OJK, dan LPS dalam merumuskan operasi moneter dan fiskal. Selama periode Januari-April, Bank Indonesia telah melakukan kebijakan quantitative easing (QE) atau pelonggaran makroprudensial dengan injeksi likuiditas perbankan sebesar Rp 386 triliun. Selain itu, Bank Indonesia juga akan kembali melakukan quantitative easing sebesar Rp 117,8 triliun pada awal bulan ini.
Perlu diperhatikan bahwa kebijakan quantitative easing berbeda dengan mencetak uang. Quantitative easing merupakan kaidah kebijakan moneter yang dilakukan apabila kondisi likuiditas perbankan berkurang, sehingga diperlukan penambahan likuiditas. Penambahan dilakukan melalui penurunan Giro Wajib Minimum (GWM), term repo perbankan, serta pembelian SBN di pasar sekunder. Sementara, istilah mencetak uang adalah ketika bank sentral menambah uang yang beredar namun tidak dapat diserap. Misalnya ketika bank sentral mengedarkan uang dengan membeli surat utang pemerintah yang tidak tradable dan suku bunganya mendekati 0%, sehingga dapat menimbulkan inflasi yang signifikan.
“Saya mengapresiasi intervensi Bank Indonesia melalui kebijakan quantitative easing dengan total mencapai Rp 503,8 triliun untuk mengurangi ketatnya dolar di pasar, sehingga dapat membantu stabilisasi nilai tukar rupiah. Namun, operasi moneter ini juga harus didukung dengan kebijakan fiskal oleh pemerintah, maupun kebijakan sektor keuangan dari OJK dan LPS. Untuk itu, masing-masing entitas harus memiliki kesepahaman yang sama atas kebijakan pelonggaran tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan terus memperkuat bauran kebijakan dalam rangka stabilisasi nilai tukar dan pemulihan ekonomi,” tutur Puteri.
Beberapa hari lalu, pemerintah telah mengumumkan paket stimulus fiskal untuk perlindungan dan pemulihan ekonomi bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19. Kebijakan tersebut diantaranya terdiri atas insentif pajak, relaksasi dan restrukturisasi kredit, hingga perluasan pembiayaan modal kerja