“Pemerintah tengah berupaya memberikan stimulus bagi para pelaku usaha yang terdampak COVID-19,” kata Puteri. Stimulus itu berupa pemberian restrukturisasi kredit perbankan atau perusahaan pembiayaan, subsidi bunga kredit, penundaan angsuran, hingga insentif perpajakan.
“Harapannya, dengan hadirnya Omnibus Law nanti, kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada UMKM dapat membantu bangkitnya perekonomian nasional dan menyerap kembali tenaga kerja yang sempat dirumahkan akibat tekanan ekonomi dampak COVID-19,” tutup Puteri.