KabarGolkar.com- Ketua Komisi I DPR-RI Meutya Hafid serap aspirasi pers Sumatera Utara dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Omnibus Law Cipta Kerja. Acara yang digelar di lantai 2 gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut Jalan Adinegoro No.4 Medan, Senin (2/3/2020), diikuti 100 an peserta. Ditegaskan Meutya Hafid, pihaknya dari Fraksi Golkar DPR-RI seoptimal mungkin mengawal kemerdekaan pers sebagaimana tertuang dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Makanya Meutya Hafid serap aspirasi pers.
“Adapun revisi beberapa pasal di RUU Omnibus Law Cipta Kerja terkait pers, hal itu lebih pada penguatan, bukan untuk melemahkan,” kata Meutya Hafid, Anggota DPR-RI dari daerah pemilihan Sumut I.
Meutya mencontohkan revisi Pasal 18 ayat 1 UU Pers yang menaikkan besaran sanksi pelanggaran dari Rp500 juta berubah menjadi Rp2 miliar.
“Perubahan ini jangan dilihat dari besarannya tapi dari semangat agar tidak melakukan pelanggaran. Toh kalau pun ada kasus pelanggaran lebih kepada mengutamakan mediasi sebagaimana yang telah dilakukan Dewan Pers selama ini,” papar Meutya.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Perekonomian RI, I Ketut Hadi Priatna, SH, LLM menjelaskan, Pengajuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR-RI yang merevisi beberapa pasal dari 79 UU lebih kepada upaya memacu perekonomian Indonesia agar tidak tertinggal dari negara lain seperti Vietnam dan negara-negara Indochina lainnya.[waspada.id]