Menurutnya, pihaknya terus melakukan pengamatan dan pemantauan di pasar-pasar di Kabupaten Bandung mengantisipasi masih adanya daging babi yang beredar. Dari polisi mengamankan 600 kilogram daging babi.
"500 kilogram masih utuh dari freezer dan 100 kilogram dari pengecer. Ada yang ke pasar daerah Banjaran dan Majalaya dan ada datang langsung ke kontrakan. Mereka mengklaim daging sapi," ungkapnya.
Para pelaku dikenakan pasal 91 a junto pasal 58 ayat 5 UU 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun. "Masih ada pelaku lain dan kita mengembangkan sejauh mana dan pemasarannya," katanya. [republika]