Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Perbaiki Sektor UMKM, Golkar Dukung Penguatan Kinerja dan Pengawasan Koperasi
  Nyoman Suardhika   25 Juni 2020
credit gambar / Twitter

Kabargolkar.com - Melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah akan mengalokasikan anggaran
sebesar Rp1 triliun untuk stimulus bagi koperasi melalui skema Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Langkah tersebut sebagai upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengalami tekanan akibat pandemi. Namun, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menilai kebijakan tersebut perlu didukung dengan penguatan kinerja dan pengawasan penyelenggaraan koperasi, terutama Koperasi Simpan Pinjam.

“Wabah pandemi juga memukul kelangsungan usaha koperasi hingga menekan likuiditas dan menghambat ekspansi bisnis. Padahal koperasi berperan penting untuk menyokong pelaku UMKM yang terdampak pandemi, apalagi para pelaku usaha yang berada di daerah pedesaan dengan akses terbatas terhadap lembaga pendanaan perbankan,” ungkap Puteri.

Untuk mendukung akselerasi pemulihan ekonomi melalui koperasi, Puteri mendorong pemerintah dan otoritas terkait untuk terlebih dahulu memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan koperasi secara komprehensif agar menjamin perlindungan nasabah. Hal tersebut lantaran banyaknya kasus koperasi yang menghimpun dana masyarakat menyerupai perbankan serta menawarkan investasi berbunga tinggi (shadow banking) dan praktik pinjaman kelompok secara ilegal atau “bank emok ilegal”. Praktik ilegal tersebut tentunya dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan nasional.

“Pemberian izin usaha koperasi simpan pinjam memang berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan UMKM. Sementara, sesuai dengan UU OJK, OJK juga berperan untuk mengawasi kegiatan usaha lembaga jasa keuangan, termasuk yang berbadan hukum koperasi. Selain itu, OJK juga dapat memberikan dukungan regulasi seperti peraturan mengenai kredit kelompok atau tanggung renteng yang ditujukan bagi pelaku usaha produktif. Tentunya, regulasi tersebut perlu turut disertai dengan pembenahan pengawasan yang memadai dan terintegrasi antarinstitusi yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, serta dipadukan dengan pengenaan sanksi yang tegas,” tutur Puteri dalam keterangan rilisnya, Kamis (25/6/2020).

Saat ini, pemerintah tengah menghentikan sementara pemberian izin usaha koperasi simpan pinjam selama tiga bulan sejak Mei lalu. Hal ini diperlukan untuk mengevaluasi kinerja setiap koperasi serta memberikan ruang untuk melakukan reformasi dan konsolidasi kelembagaan. Sementara itu, Puteri mendorong agar kapasitas dan integritas koperasi simpan pinjam perlu terus ditingkatkan agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat akan citra dan prinsip koperasi.

“Pengelolaan koperasi harus memegang teguh prinsip transparansi dan akuntabilitas yang disertai dengan pengelolaan risiko yang baik. Dengan membaiknya kinerja koperasi, kepercayaan masyarakat diharapkan dapat tumbuh kembali,” ujar Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat VII ini.

Menutup keterangannya, Puteri pun meminta agar Pemerintah bersama otoritasterkait, meningkatkan literasi keuangan melalui sosialisasi serta edukasi secara intensif dan masif guna membangun pemahaman terhadap produk keuangan yang baik dan benar.

"Banyak masyarakat di daerah pemilihan saya yang terjerat praktik bank emok ilegal. Selain karena terbatasnya akses permodalan, ketergantungan terhadap bank emok ilegal juga disebabkan akibat kurangnya pemahaman masyarakat dalam membedakan produk keuangan yang berizin resmi OJK

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.