Ia mengakui saat ini Bakamla sebagai Coast Guard Indonesia belum bisa melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran di laut Indonesia, karena belum dilengkapi dengan penggunaan senjata. Namun, menurut Bobby, pemerintah sudah bergerak cepat dengan mengeluarkan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai dasar hukum penegakkan keamanan laut Indonesia.
Lebih lanjut politisi ini menuturkan, pentingnya izin penggunaan senjata ini juga berkaca dari pelanggaran atas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau yang bersinggungan dengan Laut Cina Selatan, beberapa waktu lalu. Diketahui, puluhan kapal nelayan Tiongkok dikawal pasukan penjaga pantai terdeteksi masuk di perairan Natuna Utara.
"Yang dilakukan China beberapa waktu lalu itu memprovokasi, bukan agresi. Sehingga, hendaknya kita non-claimant states imbangi mereka dengan anti provokasinya. Jadi, kalau mereka provokasi dengan national coast guard-nya itu kan artinya sipil, kita tidak bisa mengantisipasinya dengan menggunakan kapal militer. Oleh karenanya, penguatan Bakamla sebagai institusi sipil untuk keamanan laut perlu disegerakan,” paparnya.
Dia menambahkan, sebelumnya Komisi I DPR RI sudah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut, namun dalam rapat Badan Legislasi disepakati RUU ini menjadi inisiasi Pemerintah. Kendati memerlukan payung hukum berupa UU, namun melihat perkembangan dinamika di Perairan Natuna Utara, diperlukan regulasi dan aturan pelaksana bagi Bakamla yang lebih cepat.
“Saya rasa walaupun PP ini keluar harus ada payung hukum yang lebih tinggi, namun merespon dinamika sekarang saya rasa Pemerintah sudah bergerak cepat untuk menerbitkan Permenhan dan Komisi I mendukung," papar legislator dapil Sumatera Selatan II itu.