kabargolkar.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali tidak diajak berdiskusi terkait pembuatan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020.
“Ini tidak pernah ada minta konsultasi perubahan ini yang dulu pakai nilai, sekarang pakai umur, pernah rapat, tapi cuma rapat aja. Kalau bilang ada, saya tantang buka catatan rapat,” terang dia di Gedung DPD Golkar, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Ia mengatakan dengan tegas bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.
“Jelas sekali bagwa juknis Disdik melanggar Permendikbud, ada 3 pasal, padal 25, 26 dan 28 dalam Permendikbud 44 Tahun 2019, ini yang menjadi dasar kekisruhan sehingga hasil diskusi kita ini semua sepakat bahwa juknis ini harus dibatalkan dan ini diulang. Ini buruk,” tutur dia.
Dirinya pun mengusulkan agar PPDB DKI 2020 diulang. Sementara, Surat Keterangan Nomor 501/2020 dicabut. “Saya dari awal mengusulkan bahwa ini ditunda atau diulang, kalau tidak bisa (diulang) kuotanya diubah, kuotanya ditukar, untuk prestasi dan zonasi,” jelasnya.
Bahkan, rencananya Fraksi Golkar bersama DPRD DKI hendak membentuk panitia khusus (Pansus). Pasalnya, hal ini menyangkut keresahan para masyarakat di dunia pendidikan.
“Kita bentuk Pansus atau hak angket terkait itu, karena banyak korban dan tidak ada solusi terhadap mereka. Kita lagi berusaha supaya Mendikbud (Nadiem Makarim) bicara, ini dunia pendidikan lagi terusik, menteri tidak nongol, dan tidak ada kebijakan yang membuat angin segar,” tutupnya.