Kabargolkar.com - —Komisi XI DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait seleksi kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) periode 2020-2023, pada Selasa (30/6) dan Rabu (1/7). Kesebelas calon dari berbagai latar belakang menyampaikan pandangan, ide, dan gagasan untuk dijalankan BSBI selama periode mendatang. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin meminta agar anggota BSBI terpilih memprioritaskan penguatan fungsi pengawasan terhadap Bank Indonesia sesuai kewenangannya.
“Untuk menjaga kredibilitas pengawasan, maka BSBI perlu dipimpin oleh anggota-anggota yang bukan saja berpengalaman, melainkan juga berkompeten dan berintegritas. Melalui seleksi ini kami akan memilih sosok yang memenuhi ketiga kriteria tersebut agar dapat membantu kami melakukan pengawasan terhadap Bank Indonesia dengan lebih baik dan maksimal,” ungkap Puteri di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Sebagaimana tercantum pada Pasal 58A ayat (1) UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI), BSBI dibentuk untuk membantu DPR dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap Bank Indonesia. Pengawasan yang dilakukan mencakup penelaahan atas laporan keuangan tahunan BI, anggaran operasional dan investasi BI, serta prosedur pengambilan keputusan kegiatan operasional di luar kebijakan moneter dan pengelolaan aset BI. Harapannya, dukungan pengawasan yang dilakukan BSBI dapat meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.
Namun, dalam menjalankan tugasnya, terdapat beberapa batasan kewenangan BSBI. Yakni, BSBI tidak dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur, mencampuri dan menilai kebijakan BI, mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur, menyatakan pendapat untuk mewakili BI, serta menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya langsung kepada publik. Meskipun demikian, Puteri meminta agar anggota BSBI dapat mengoptimalkan peran dan fungsinya yang telah diatur dalam UndangUndang.
“Selain kewenangannya yang terbatas, seluruh biaya BSBI dibebankan pada anggaran operasional BI. Kedua hal ini menjadi tantangan bagi independensi BSBI dalam menjalankan perannya sebagai perpanjangan tangan DPR untuk mengawasi BI. Walaupun begitu, BSBI harus dapat memaksimalkan sumber daya yang tersedia untuk meningkatkan kualitas pengawasan seperti mempertajam segala bentuk laporan yang ditelaah,” tutur Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini.
Sebagai informasi, seleksi kelayakan dan kepatutan ini akan menghasilkan lima (5) orang anggota BSBI terpilih yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan empat (4) anggota lainnya. Nantinya, kelima anggota ini akan diangkat oleh Presiden sesuai ketentuan Pasal 58A ayat 2 UU Bank Indonesia.
“Sebagai jembatan antara DPR dan BI, BSBI perlu terus menjalin hubungan dan komunikasi yang solid sehingga dapat terus memberikan masukan bagi DPR. Kami harapkan dengan anggota yang baru dilantik nanti, BSBI dapat meningkatkan tata kelola (governance) terhadap pengawasan yang lebih baik,” tutup Puteri.