Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Perlindungan Nasabah, Puteri Komarudin Ingatkan Kewenangan OJK Dalam Mencegah Kerugian Konsumen
  Nyoman Suardhika   27 Agustus 2020
Credit Photo / Facebook

Kabargolkar.com - Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
pada Selasa (25/8), yang mempertemukan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Jasa Keuangan NonBank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan perwakilan nasabah perusahaan asuransi AJB Bumiputera, Pan Pasific, Kresna Life, WanaArtha Life, serta perwakilan nasabah perusahaan reksa dana Minna Padi. Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin mendorong upaya percepatan reformasi pengawasan terhadap IKNB serta mendesak peningkatan kualitas dalam perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

“Rencana reformasi pengawasan IKNB sebenarnya sudah lama digaungkan OJK. Kemudian muncul kembali ketika berbagai permasalahan pada industri asuransi menjadi sorotan. Namun, saat ini yang dibutuhkan adalah langkah konkret yang berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja pengawasan OJK dan penanganan IKNB bermasalah. Sejalan dengan langkah tersebut, kewenangan OJK dalam mencegah kerugian konsumen harus menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, saya perlu tekankan kembali kedua hal tersebut agar menjadi bahan evaluasi dan perhatian kita bersama demi perlindungan nasabah, serta kemajuan OJK dan IKNB ke depan,” tutur Puteri lewat kiriman rilisnya yang Kami terima, Kamis (27/8/2020).

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menerima audiensi perwakilan nasabah perusahaan reksa dana Minna Padi Asset Manajemen dan forum nasabah Wanaartha Life pada bulan Juni dan Juli lalu, guna menyampaikan aspirasi untuk penanganan permasalahan yang dihadapi nasabah.

“Pada forum sebelumnya, perwakilan nasabah memang telah menyampaikan beberapa pertanyaan terkait peran OJK, khususnya dalam hal peran pengawasan atas kegiatan perusahaan, bentuk perlindungan terhadap nasabah, hingga terkait posisi keuangan perusahaan sendiri. Sehingga, pada rapat ini tujuan utamanya adalah untuk menjembatani kedua pihak agar saling berkomunikasi. Di satu sisi, sekaligus menjalankan kewenangan DPR dalam menerima aspirasi rakyat, mengawal penyelesaian kasus, serta mengawasi kinerja OJK sebagai salah satu mitra kerja Komisi XI,” ujar Puteri.

Merujuk pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen untuk melindungi konsumen dan masyarakat. Tindakan tersebut dilakukan dengan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, serta dapat meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya. Hal ini dipertegas dengan Peraturan OJK No. 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang mengatur lebih lanjut atas hak konsumen untuk menyampaikan pengaduan terkait lembaga jasa keuangan kepada OJK.

“Atas hak tersebut, OJK berkewajiban untuk memberikan fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen yang berupaya untuk mempertemukan konsumen dengan pelaku usaha guna memperoleh kesepakatan penyelesaian. Begitu pula dengan pelaku usaha yang melanggar ketentuan POJK ini, OJK dapat memberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin kegiatan usaha,” jelasnya.

Menutup keterangannya, Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini berharap penyelesaian atas berbagai kasus yang menimpa IKNB saat ini dapat segera mencapai titik terang dan tentunya tetap mengutamakan kepentingan nasabah

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.