kabargolkar.com, JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memutuskan mencabut Pasal 68 mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 69 mengenai UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 70 mengenai UU No 14/2005 tentangGuru dan Dosen, serta Pasal 71 mengenai UU No 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran dari RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas di DPR.
Pencabutan ini diusulkan oleh pemerintah dan kemudian DPR menyetujuinya. Tindak lanjut pencabutan itu adalah membentuk norma hukum baru.
Ferdiansyah, anggota Komisi X dari Fraksi Partai Golkar menegaskan "Pelaksanaan perizinan sektor pendidikan dapat dilakukan melalui izin usaha yang akan diatur lebih lanjut dalam bentuk peraturan pemerintah," Kamis, 24 September 2020 di Jakarta.
Perizinan usaha tetap menjadi fokus pemerintah. Ferdiansyah melanjutkan, penyelenggaraan pendidikan tinggi, terutama asing, di kawasan ekonomi khusus (KEK) hanya dapat diusulkan oleh pemerintah pusat, daerah dan BUMN. Perguruan tinggi asing di KEK harus berbadan hukum.
Perguruan tinggi asing yang masuk ke KEK harus melalui sejumlah persyaratan, misalnya menyiapkan rencana penggunaan tenaga kerja asing dan tenaga kerja Indonesia. "Pemerintah dan DPR akan membentuk tim perumus yang akan menyusun ketentuan lebih lanjut, misalnya pengembangan jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah di KEK. Isu itu nanti akan dibahas di tim perumus," jelas Ferdiansyah yang juga adalah anggota dari Panitia Kerja RUU Cipta Kerja. (epicentrum)