Kabargolkar.com - Komisi XI DPR RI menilai platform teknologi finansial peer-to-peer (fintech P2P) lending masih belum memiliki aturan main yang jelas. Selain itu, mampu menjamin keamanan bagi masyarakat Indonesia.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum cukup hanya menjadi pegangan platform fintech lending.
"Terutama soal jaminan keamanan dan risiko," kata Misbakhun dalam rapat dengan pendapat Komisi XI DPR dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kamis (14/1/2021).
Terlebih, lanjut Sekjen Depinas SOKSI ini, dalam membatasi maraknya platform ilegal yang merugikan masyarakat dan mengatasi gap peraturan terhadap lembaga keuangan yang lebih senior.
"Seperti perbankan, multifinance, LKM, atau BPR," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menjelaskan bahwa industri fintech P2P lending mengalami kenaikan penyaluran pinjaman, dari Rp58 triliun sepanjang 2019 menjadi Rp73 triliun sepanjang 2020.
"Ini merepresentasikan 25 persen pertumbuhan, bahkan walaupun pada 2020 kami sempat terdampak masa pandemi. Harapannya di 2021 ini dengan tren yang ada, penyaluran kita bisa mencapai Rp100 triliun," ungkapnya.
Meski demikian, AFPI menyatakan memang membutuhkan regulasi khusus, salah satunya RUU perlindungan datang pribadi, agar para platform resmi dan berizin memiliki pembeda yang jelas dengan platform ilegal, penegakkan hukum pun bisa berjalan lebih baik. [SOKSINEWS]