Kabargolkar.com - Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menegaskan, pemberlakuan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) dalam Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang membuat harga-harga barang naik berpotensi menimbulkan demand shock pada 2022 atau 2023 mendatang.
Menurut Sekjen DEPINAS SOKSI ini, demand shock dapat memicu kerentanan sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas politik.
Ketika terjadi instabilitas politik, kata Misbakhun, sektor ekonomi akan menjadi yang pertama terkena dampaknya.
Seperti, Credit rating Indonesia tidak hanya terancam downgrade satu level, namun juga dapat kehilangan status investment grade-nya.
"Ada situasi kekhawatiran kita di tahun 2022 atau 2023 nanti, berlakunya kebijakan PPN dan PPh RUU KUP berpotensi menimbulkan demand shock. Hal ini kontraproduktif dengan tujuan pemulihan ekonomi nasional,” kata Misbakhun dalam keterangan persnya, Senin (13/9/2021).
Jika KUP diimplementasikan pada 2022 atau 2023, bagi Misbakhun, maka besar kemungkinan akan berbarengan dengan dua event besar dalam keuangan yang sulit dihindari.
Yakni berakhirnya restrukturisasi kredit perbankan dan taper tantrum akibat normalisasi kebijakan The Fed.
"Ketika ini terjadi, perekonomian masyarakat yang belum sepenuhnya pulih akan tertimpa tiga beban berat sekaligus. Ini akan memukul daya beli masyarakat secara signifikan dan dapat mengakibatkan shock pada sisi permintaan,” ungkap Misbakhun.
Tak sampai disitu, Misbakhun juga menyampaikan, dalam draf RUU KUP Pasal II Ayat (2) dan (3) menyebutkan, ketentuan Pasal 44D (PPh) dan Pasal 44E (PPN) berlaku mulai 2022.
Ini bertentangan dengan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bahwa timing implementasi RUU KUP akan menunggu ekonomi pulih terlebih dahulu.
"Jika pembahasan RUU ini bisa selesai pada 2022, maka besar kemungkinan kebijakan PPN dan PPh akan mulai berlaku pada 2023,” tutup Misbakhun.