Kabargolkar.com - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi (ARIP) meminta Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo segera memberikan arahan dan kajian terhadap para anggotanya terkait arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap permasalahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Polri harus selektif dalam menerima laporan masyarakat yang membawa nama UU ITE. Jangan sampai Polri terjebak dalam pasal-pasal UU ITE yang karet dan multitafsir," kata Andi Rio seperti yang kami lansir dari laman Tribunnews, Selasa (16/2/2021).
Politikus Partai Golkar itu menilai, selama ini masyarakat banyak yang saling melaporkan karena perbedaan pandangan dalam penggunaan media sosial.
Tentunya hal itu menjadi pekerjaan besar bagi Polri untuk dapat menyikapinya secara bijak terhadap masyarakat yang ingin membuat pelaporan atas UU ITE.
"Polri harus memilah dengan baik laporan yang harus diakomodir, jangan sampai ada laporan yang tidak memiliki unsur pidana namun dipaksakan menjadi pidana. Ini kan tidak boleh dilakukan tentunya," ucapnya.
Lebih lanjut, Andi Rio berharap agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Jangan sampai kebebasan berpendapat menjadi kebablasan.
"Boleh berpendapat tapi harus tetap mengutamakan etika dan sopan santun serta kritik yang dapat membangun," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Polri selektif dalam menerima pelaporan atau aduan mengenai pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu disampaikan Jokowi dalam Rapim TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin, (15/2/2021).