Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
JAK Belum Tentu Dipecat Partai Golkar dari Anggota DPRD Sulut
  Nyoman Suardhika   17 Februari 2021
Credit Photo / Sindo

Kabargolkar.com - James Arthur Kojongian (JAK) belum tentu hengkang dari Gedung Cengkih DPRD Sulut. Ia memang  hampir pasti lengser dari kursi Wakil ketua DPRD Sulut, namun statusnya masih tetap Anggota DPRD Sulut.

Alih-alih langsung memecat JAK DPRD Sulut 'melempar' bola panas ke Partai Golkar. Partai Golkar yang nanti akan memutuskan apakah JAK dipecat atau tetap dipertahankan sebagai Anggota DPRD Sulut.

Meski sudah direkomendasikan Badan Kehormatan dipecat sebagai Anggota DPRD Sulut, Partai Golkar belum mengambil putusan terkait status JAK.

"Kita akan rapatkan dulu," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Sulut, Rasky Mokodompit yang kami lansir dari laman tribunmanado, Rabu (17/2/2021).

Rasky pun sempat kesal dengan keputusan Badan Kehormatan DPRD Sulut. Pasalnya, putusan BK diserahkan ke Partai Golkar, tapi menggelar sidang paripurna. 

Jika diserahkan ke Partai Golkar harusnya jadi ranah partai Golkar. Akhirnya, Partai Golkar bak dibenturkan dengan masyarakat.Sejauh ini karena kasus ini JAK sudah dipecat dari posisi ketua Harian DPD I Partai Golkar Sulut.

Keputusan Protes

Fraksi Golkar Protes saat sidang Paripurna DPRD Sulut terkait putusan Badan kehormatan merekomendasikan pemecatan Wakil Ketua DPRD, James Arthur Kojongian.

Ketua Fraksi Golkar, Rasky Mokodompit berkali-kali menginstrupsi sidang, ketika Ketua Badan Kehormatan DPRD Sandra Rondonuwu membacakan putusan pemecatan JAK.

Instrupsi pun itu ditahan oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen dengan alasan memberi kesempatan Ketua BK  menyelesaikan pembacaan keputusan.

Usai Sandra menyelesaikan pembacaan putusan BK tersebut, Rasky langsung melayangkan protes. Fraksi Golkar tidak memprotes hasil putusan, menilai ada proses yang keliru, tidak memberikan keadilan, dan sifatnya politis.

Rasky juga menyorot soal JAK yang tidak diberi kesempatan membela diri hanya diundang klarifikasi sekali, kemudian sesudah BK sudah mengambil keputusan.

"Yang bersangkutan juga tidak diberi kesempatan membela diri hanya klarifikasi," kata dia.

Selain itu, BK meminta pendapat ahli profesional, sayangnya proses di BK harusnya rahasia, namun saksi ahli berdiri di podium konfrensi pers dan mengungkap pendapatnya tersebut ke media.

Rasky juga menyayangkan soal keputusan pemecatan JAK diserahkan ke Partai Golkar, namun DPRD menggelar paripurna, padahal seharusnya kalau diserahkan ke Partai Golkar, menjadi ranah Partai Golkar.

"Sanksi ini sangat politis, kalau keputusan BK memberhentikan dari Anggota Dewan kenapa diserahkan lagi ke partai Golkar," kata dia

Rasky menilai, ada dua putusan di sini, satu keputusan disahkan DPRD dan satu putusan dibuat opini politis

"Ini yang rancu. Sekali lagi kita tidak ingin mempengaruhi hasil Keputusan," katanya.




Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.