Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
RUU PDP, Christina Aryani: Sulit Jika Komisi Independen Dibawah Pemerintah
  Nyoman Suardhika   16 Maret 2021
Credit Photo / Facebook

Kabargolkar.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta DPR memasuki masa persidangan ketiga. Namun, ada dua isu yang masih menjadi perdebatan yakni komisi independen dan segregasi data.

Anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar Christina Aryanni menyampaikan, Kominfo ingin kewenangan atas komisi pelindungan data independen di bawah kementerian. Ini merujuk pada peraturan di beberapa negara.

Sedangkan DPR ingin komisi tersebut bersifat independen. “Pemerintah kan salah satu pemroses data pribadi. Maka, sulit jika itu (komisi independen) dilakukan juga oleh pemerintah,” ujar dia dalam Katadata Forum Virtual SeriesIdentifikasi Kebutuhan Implementasi UU PDP’, Selasa (16/3/2021).

Isu kedua yang masih menjadi perbedatan yakni segregasi data. Christina bercerita bahwa perusahaan teknologi saat ini menerapkan personalisasi pada platform, sehingga produk atau iklan yang tampil disesuaikan dengan minat konsumen.

Data yang dipersonalisasi tersebut bisa dijual oleh perusahaan. Oleh karena itu, menurutnya hal ini perlu diatur.

“Kedua isu itu, saya kira bisa menjadi deadlock jika tidak ada titik temu,” ujar Christina.

Ia pun menyampaikan enam temuan dari hasil pembahasan RUU PDP selama ini. Pertama, pengelolaan data pribadi dianggap sebagai milik dan kewenangan institusi, sehingga memungkinkan adanya pemanfaatan lanjutan ke pihak ketiga.

Kedua, badan yang memproses data pribadi belum memiliki aturan teknis terkait keamanan.

“Perusahaan nanti perlu menunjuk pejabat atas petugas yang melaksanakan fungsi ini,” ujar dia.

Ketiga, kewenangan memproses data tidak dilekatkan dengan mekanisme perlindungan. Keempat, diperlukan aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) agar dapat berlaku lintas kementerian dan lembaga (K/L).

Kelima, minimnya kesadaran masyarakat terkait hak pelindungan data pribadi. Terakhir, belum ada kesatuan pemahaman oleh pengendali dan pemroses data atas tanggung jawab melindungi data. [Katadata]


Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.