Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Minta Indonesia Tiru Arab Saudi Tertibkan Speaker Masjid
  Irman   30 Mei 2021
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily

Kabargolkar.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyoroti aturan pembatasan toa atau pengeras suara masjid di Arab Saudi. Ace menyebut aturan itu bisa ditiru di Indonesia. Mulanya, politikus Partai Golkar itu mengatakan pemerintah Indonesia sejatinya sudah memiliki aturan penggunaan toa masjid, namun hanya sebatas imbauan.

“Sebetulnya, kita juga sudah memiliki aturan khusus tentang penggunaan pengeras suara yang dipergunakan dalam masjid atau musala. Aturan ini dikeluarkan Dirjen Bimas Islam dan sifatnya masih sebatas imbauan,” kata Ace, Kamis (27/5/2021).

Ace menyebut aturan tersebut sudah ada sejak lama, tepatnya pada tahun 1978. “Aturan tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala sudah ada sejak 1978. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978,” terang Ace.

“Instruksi Dierjen itu secara jelas dan terperinci sudah mengatur waktu-waktu penggunaan pengeras suara. Misalnya pengeras suara bisa digunakan paling awal 15 menit sebelum waktu salat subuh. Pada prinsipnya dalam pengaturan pengeras suara ini hanya diatur soal azan yang diperbolehkan menggunakan suara ke luar masjid atau musala,” sambungnya.

Ace kemudian menegaskan aturan pembatasan toa masjid yang diberlakukan di Arab Saudi bisa diterapkan di Indonesia. Hal ini, kata dia, juga mempertimbangkan keberagaman masyarakat yang tinggal di sekitar masjid.

“Substansinya, pengeras suara di masjid atau musala sebaiknya dipergunakan untuk azan dan ikamah sebetulnya patut ditiru. Kita juga harus memperhatikan kondisi keberagaman masyarakat di suatu daerah di mana letak masjid itu berada,” tegasnya.

MUI BICARA KENDALA BATASI TOA MASJID DI INDONESIA

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku bingung dengan aturan pembatasan penggunaan toa masjid di Arab Saudi. Dia mempertanyakan dasar pemberlakuan aturan tersebut.

“Itu kan hak mereka untuk mengatur (warga) Saudi. Tetapi saya bingung juga atas dasar apa mereka membuat kebijakan itu, kata Anwar belum lama ini.

Anwar kemudian berbicara soal kendala jika aturan pembatasan penggunaan toa masjid diberlakukan di Indonesia. Dia menyebut Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi sehingga segala kebijakan membutuhkan masukan dan opini dari masyarakat.

“Itu kan kerajaan ya. Kalau kerajaan, rajanya sudah memerintahkan berarti rakyatnya tidak ada yang berani protes. Tetapi kita kan (negara) demokrasi, tidak mudah!” tegasnya.

MUHAMMADIYAH SEPAKAT

Di sisi lain, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menyataan setuju terkait aturan pembatasan penggunaan toa masjid. Namun, dengan syarat pemerintah melakukan pembicaraan terkait aturan tersebut.

“Pokoknya saya setuju kalau ada regulasi yang disepakati bersama tentang penggunaan speaker masjid. Mau azan dan ikamah saja boleh, mau ditambah dengan umpanya ya… kesepakatan semua lah,” kata Dadang belum lama ini.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.