Kabargolkar.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena menilai penegak hukum perlu bertindak lebih tegas kepada pelanggar protokol kesehatan (Prokes) penanggulangan COVID-19.
Menurutnya, penegak hukum sudah dibekali prosedur dalam memberikan sanksi kepada pelanggar aturan. Selain itu, pemerintah perlu membatasi dan mengontrol aktivitas di ruang publik, seperti perkantoran, pasar, dan transportasi publik.
Melki mengatakan bahwa pengujian dan penelusuran perlu secara masif untuk mendapatkan gambaran situasi kondisi lapangan. Menurut dia, kapasitas isolasi terpusat mulai dari level komunitas sampai level kabupaten kota atau provinsi perlu diperkuat.
"Perkuat dan lengkapi kapasitas faskes pertama dan lanjut dalam menangani kenaikan kasus saat ini," kata legilator yang juga Ketua DPD I Golkar Nusa Tenggara Timur tersebut seperti yang kami lansir dari Antara, Minggu (27/6/2021).
Di samping itu, lanjut Politisi Golkar ini, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung penanganan Covid-19 harus disiapkan dalam jumlah dan kualitas yang memadai.
"Berikan insentif sehingga mereka bekerja dengan optimal. Masyarakat dipastikan diam di rumah. Kalau keluar, jalankan prokes dengan disiplin ketat," tandasnya.