“Nantinya, pengelolaan transfer ke daerah akan berbasis kinerja, serta penggunaannya difokuskan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik. Pemerintah juga akan mengharmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal. Melalui harmoni itu pula, defisit APBD akan dapat dikendalikan, APBD mudah di-refocusing, serta sistem informasi fiskal pusat-daerah menjadi lebih kuat,” pungkas Menkeu.