kabargolkar.com, BANTEN - Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi
Banten Dalam Rangka Pengawasan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Rangka DIM Untuk Penyusunan Pandangan Dan Pendapat DPD RI Terhadap RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Lebih jauh lagi kunjungan kerja ini dimaksudkan pula dalam rangkaian kegiatan inventarisasi masalah terkait penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang sangat erat kaitannya dengan Undang-undang No 33 tahun 2004, Serang Banten, Senin (6/9/21).
Wakil Ketua DPD RI, Sultan Najamudin mengungkapkan, Dewan Perwakilan Daerah berkomitmen untuk mendukung pemerintah untuk bisa menjadi daerah yang memiliki kemandirian fiskal yang baik melalui RUU HKPD. “Kunker ini merupakan bentuk nyata keberpihakan DPD RI dalam mendorong pemerintah daerah untuk memiliki kemandirian fiskal yang lebih baik," ungkap Sultan Najamudin.
Senada dengan Wakil Ketua DPD RI di atas, Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto, mengatakan kunker ini dalam rangka penajaman Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU HKPD. “Pertemuan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Banten hari ini diharapkan bisa menajamkan poin-poin dalam DIM, agar penyusunan RUU HKPD bisa semakin dirasakan manfaatnya oleh daerah," imbuh Sukiryanto.
Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad menyoroti beberapa hal terkait kemandirian fiskal daerah antara lain banyak keluhan daerah dengan penghasilan SDA besar tapi dana bagi hasilnya kecil. Dengan RUU HKPD, diharapkan daerah bisa menjadi new local government yang bisa mengatasi masalah kemandirian fiskal. Namun demikian, dibutuhkan tiga syarat agar daerah bisa semakin mandiri fiskalnya, selain perimbangan keuangan pusat dan daerah yang adil, yakni inovasi, terobosan dan networking.
“Daerah harus menjadi new local government agar masalah kemandirian fiskal bisa diatasi. Untuk itu pemerintah daerah harus memiliki inovasi, terobosan dan networking," ungkap Fadel Muhammad, yang juga Senator Gorontalo.
Hadir di Kota Serang, delegasi Komite IV DPD RI melaksanakan pertemuan di Gubernuran Provinsi Banten. Delegasi disambut oleh Wakil Gubernur Banten H.Andhika Hazrumy, S.SoS, M.AP beserta jajarannya. Dalam sambutannya, Andhika mengucapkan terima kasih atas kunjungan Komite IV DPD RI ke Provinsi Banten dan berharap RUU HKPD bisa meningkatkan kemandirian fiskal daerah dalam rangka mendukung pembangunan daerah.
Selain itu, Wakil Gubernur Andhika melaporkan capaian penanganan Covid-19 menginformasikan dari 8 kabupaten/kota, per Senin 6 September sudah ada 7 kabupaten/kota yang masuk zona kuning, sisanya masih ada 1 kabupaten dengan status zona merah. Selain itu, pembelajaran tatap muka juga sudah dilaksanakan di beberapa daerah.
Inovasi menyangkut bagaimana pemerintah daerah menelurkan cara bagaimana untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Terobosan terkait dengan bagaimana menciptakan aktivitas ekonomi yang bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah. Networking terkait dengan bagaimana daerah menjadi partner dalam rangka mencari investor untuk mengembangkan daerah.
Selain itu, Senator asal Kalimantan Barat ini menyatakan RUU HKPD diharapkan bisa meningkatkan kinerja keuangan daerah dan mengurangi ketimpangan fiskal dan ketimpangan pembangunan antar daerah