Tidak hanya redesain desentralisasi fiskal, Djohermansyah juga menyarankan pemerintah melakukan perbaikan skema pengelolaan keuangan pusat dan daerah. Penerapan dana bagi hasil (DBH) minyak bumi, misalnya, dapat ditingkatkan dari 15 persen menjadi 35 persen. Selain itu pemerintah juga perlu mempertimbangkan pemberian DBH baru untuk provinsi penghasil kelapa sawit.
Pasalnya selama ini, sejumlah daerah seperti Riau dan provinsi-provinsi lain di Kalimantan sering mengeluhkan porsi DBH yang tidak memadai padahal daerah mereka sebagai penghasil komoditas kelapa sawit. “Sepertinya harus dikaitkan juga dengan daerah yang seperti apa atau daerah sebagai penghasil apa,” pungkasnya