Kabargolkar.com - Kebijakan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang akan mempersiapkan Surat Edaran baru untuk lebih memperketat syarat perjalanan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dinilai wajar karena bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan penularan COVID-19.
Namun Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Fauzi mengingatkan, agar koordinasi dan sosialisasi terkait hal tersebut harus ditingkatkan. Termasuk bila ada persayaratan tambahan untuk perjalanan.
"Untuk para pejabat, tokok agama, toko adat dan yang lain, tolong kalau ada yang ingin disampaikan, harus diperhatikan pengunaan bahasa dan cara menyampaikannya," terang politisi Partai Golkar itu kepada AKURAT.CO, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat di Tangerang, Bupati Ahmed Zaki Keluhkan Keterbatasan Nakes Dan Ketersediaan Vaksin
"Sering terjadi apa yang disampaikan sudah baik dan benar, tapi cara menyampaikan serta pengunaan bahasa seringkali kurang tepat," sambungnya.
Selain itu, Fauzi juga meminta supaya rencana pengetatan syarat perjalanan harus lebih jelas. Jangan sampai kebijakan ini hanya semakin memperkeruh suasana. Karena menurutnya, ini bagian tugas negara untuk menghadirkan keamanan sekaligus kesejahteraan.
"Tetapi bukan berarti pemerintah tidak melakukan apa-apa. Sudah melakukan. Cuma perlu ditingkatkan lagi. Tetap masyarakat harus mempunyai ruang untuk mencari kehidupannya. Sebab dalam rangka penanganan COVID-19 ini, pemerintah kelihatan lebih banyak mengharapkan partisipasi masyarakat. Termasuk masalah ekonominya," tandasnya.
Seperti diketahui, Menhub Budi Karya Sumadi melihat belum ada perubahan signifikan pada mobilitas masyarakat di Jabodetabek pada hari ketujuh pelaksanaan PPKM Darurat. Padahal, pengetatan mobilitas merupakan prasyarat utama menekan penularan Covid-19 di masyarakat.
Oleh karena itu, Budi Karya Sumadi menginstruksikan untuk memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
"Di hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi dilihat dari persentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat,” katanya dalam siaran persnya, Jakarta, Kamis (8/7/2021).
"Ada arahan dari Bapak Presiden melalui Pak Menkomarves bahwa untuk menurunkan angka kasus harian Covid-19 di Indonesia, diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30 sampai 50 persen. Untuk itu kita perlu melakukan upaya yang lebih, agar kedepannya jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih menurun lagi,” ucap Menhub. {akurat}