kabargolkar.com, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, berharap
upaya melindungi anak pada masa pandemi Covid-19 dilakukan lebih ekstra. Bukan saja karena tren angka kasus eksploitasi anak di Indonesia makin meningkat tetapi juga karena posisi anak yang rentan tertular virus Corona.
Christina menyinggung jumlah kasus eksploitasi anak di Indonesia selama masa pandemi yang mengalami kenaikan. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat sebelum pandemi kasus kekerasan anak berjumlah 2.851 kasus, namun saat pandemi meningkat drastis menjadi 7.190 kasus.
"Tentunya masih banyak yang luput dari pemantauan sehingga diperkirakan angkanya jauh lebih tinggi. Situasinya tidak bisa kita bilang biasa, kita perlu memberi perhatian lebih agar perlindungan anak di masa pandemi lebih ekstra lagi kita lakukan,” ungkap Christina dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Christina mengingatkan anak seringkali mengalami eksploitasi seksual dan ekonomi. Bentuk bujukan kepada anak untuk terlibat dalam aktivitas pornografi, perdagangan anak dan prostitusi menjadi ancaman besar di Indonesia. Anak-anak juga sering dipekerjakan oleh orang dewasa untuk mendapat keuntungan ekonomi.
"Bentuk-bentuk eksploitasi anak seperti ini sangat marak terjadi. Kondisi himpitan ekonomi pada ujungnya mengorbankan anak-anak. Ini sangat terbuka kita lihat di jalan-jalan. Termasuk di media sosial banyak sekali anak dimanfaatkan untuk aktivitas seksual. Jadi isu ini terjadi di sekitar kita, dekat dengan keseharian kita dan membutuhkan perhatian agar kasus-kasus kekerasan anak bisa kita tekan," jelasnya.
Selain itu, Christina juga melihat saat pandemi Covid-19 banyak anak Indonesia yang menjadi yatim piatu karena orangtuanya meninggal akibat terpapar virus tersebut. Situasi ini membuat kondisi anak sangat rentan eksploitasi dan karenanya perlu penanganan khusus.
“Pihak Rumah Sakit misalnya bisa melakukan pemilahan angka-angka kematian orangtua akibat Covid yang menjadikan anak mereka yatim piatu. Juga pihak RT/RW atau pemerintah bisa membuka aduan khusus agar anak-anak ini mendapat perhatian. Baru-baru ini KPAI juga mengingatkan ini dan kami mendukung agar ada perhatian,” katanya.
Dia berharap pandemi Covid-19 cepat usai dan meminta masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan. Kemudian, Christina mendorong agar edukasi perlindungan anak selama masa pandemi dilakukan lebih gencar.
“Situasi krisis banyak melahirkan krisis baru jika kita tidak waspada. Demikian halnya Covid-19 yang telah melahirkan banyak krisis baru yang salah satunya berupa eksploitasi yang tengah mengancam anak Indonesia," tukasnya.
Sebagai tambahan, tanggal 23 Juli hari ini diperingati sebagai Hari Anak Nasional. Peringatan Hari Anak Nasional ditetapkan berdasarkan amanat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 yang dilaksanakan di tingkat pusat dan daerah, serta perwakilan RI di luar negeri.
Banyak tokoh dan elit baik di legislatif, parlemen maupun pegiat sosial, menyoroti isu anak dalam momentum peringatan Hari Anak Nasional.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia misalnya memberikan remisi pada 1.020 anak yang berhadapan dengan hukum. Remisi diberikan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasioal Tahun 2021