kabargolkar.com, PAKPAK BARAT - Fraksi Golongan Karya (Golkar) dan Demokrat mempertanyakan arah penggunaan dana hibah yang diplot Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, sebesar Rp 5 Milliar.
Hal itu dilontarkan kedua alat kelengkapan legislasi tersebut saat sidang paripurna dewan, terkait nota pengantar Bupati Pakpak Bharat atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban APBD tahun 2020, belum lama ini.
Mereka berasumsi, sejauh ini, pihak penyelenggara pemilu tersebut, belum bisa memberikan pertanggungjawaban pemanfaatan anggaran untuk urusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut kepada pihak eksekutif, sebagai pemberi hibah.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Rahmat Wahyu Tulus Angkat saat dikonfirmasi Medan Pos, di Salak, baru-baru ini, mengakui adanya keterlambatan pelaporan terkait dana hibah dimaksud.
Rahmat menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu harus mempertanggungjawabkan seluruh anggaran tersebut ke Bawaslu Provinsi untuk diaudit. Dari nominal dana hibah dimaksud, terserap sebesar Rp 4,6 Milliar dan sisanya Silpa.
“Setelah keluar hasil audit dari Bawaslu Provinsi, barulah kita buat laporan pertanggungjawaban keuangan kita ke Pemkab setempat”, pungkasnya.