Dijelaskan Maharnis Zul, peninjauan yang dimaksud adalah penyederhanaan beberapa peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah. Landasan Yuridis tentang penyederhanaan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 yang mengatur mulai dari pendaftaran wajib pajak sampai sanksi perpajakan. “Penyederhanaan tentang pajak ini ada 3 poin yaitu Penyesuaian tarif pajak hotel, Penyesuaian tarif pajak restoran, Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak kena Pajak,” tegasnya.
Menurut Fraksi Golkar, Rancangan Peraturan Daerah ini juga memuat optimalisasi pengelolaan pajak daerah terkait pemungutan pajak dan penagihan pajak dengan surat paksa berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Berdasarkan penyederhanaan tersebut di atas kami dari Fraksi Partai Golkar berharap Wajib Pajak di Kota Payakumbuh didata dengan sungguh-sungguh sehingga lahir data primier, kemudian penyederhanaan regulasi ini disosialisasikan kepada wajib pajak baik lisan maupun tulisan, petugas pajak harus dipilih orang yang gigih, santun dan komunikatif. “Melalui UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa tidak ada yang bisa mengelak dari wajib pajak. Kedepan, target PAD dari pajak hendaknya bisa kita capai,” ungkapnya.