Menurut Bambang, Badan Pengkajian MPR telah membahas masalah PPHN ini sejak dua periode lalu. Pada 18 Januari, Badan Pengkajian MPR telah menyampaikan hasil kajiannya yang merekomendasikan bentuk hukum dari PPHN, yakni melalui ketetapan MPR masuk dalam pasal-pasal dari UUD 1945 atau cukup dalam bentuk undang-undang saja.