Kabargolkar.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut amendemen sesuatu yang biasa karena diatur dalam UUD 1945.
Dari situ, perubahan konstitusi bukan hal yang diharamkan. "Jadi, bukan sesuatu yang tidak mungkin atau tidak boleh. Melakukan amendemen sesuatu yang konstitusional," kata Doli saat diskusi daring membahas amendemen UUD 1945 yang diselenggarakan DPP Barisan Muda Kosgoro, Rabu (15/9).
Menurut legislator Fraksi Partai Golkar itu, amendemen pada prinsipnya demi menghidupkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Doli melihat PPHN memiliki semangat memperkuat institusi MPR. "Jadi, amendemen ini didorong untuk memperkuat posisi MPR yang bisa menunjukkan peran dan fungsinya," ucap dia.
Namun, kata legislator daerah pemilihan (Dapil)III Sumatera Utara itu, ada tiga kelompok di publik menyikapi amendemen demi menghidupkan PPHN. Ada kelompok yang tegas menolak PPHN karena menganggap sistem kenegaraan sekarang sudah cukup baik.
Pandangan kedua adalah yang memandang amendemen perlu dilakukan untuk mengembalikan UUD 1945 sebelum diamendemen. "Kelompok ini mengatakan penyelenggaraan sistem negara sudah kebablasan. Kemudian harus dikembalikan ke UUD 1945 murni," beber Ahmad Doli Kurnia.
Pandangan lainnya yaitu kelompok yang merasa perlu dilakukan amendemen demi mengoreksi kembali penyelenggaraan sistem pemerintah.
Doli merasa pembahasan harus menyinggung hal besar kalau Indonesia sepakat mengamendemen UUD 1945. Misalnya, tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan dan negara yang kini dijalani seperti periode Presiden RI, fungsi DPD dan MPR RI, hingga isu desentralisasi. "Kalau kita mau amendemen, harus membicarakan hal besar. Entah sistem negara, sistem pemerintahan, kemudian kita bicara desentralisasi dan otonomi, kewenangan daerah. Itu juga perlu dibicarakan," beber Doli. (jpnn.com)