Kabargolkar.com - Warga Negara Asing (WNA) kini dilaporkan akan dibatasi kedatangannya ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang kebijakan keimigrasian.
Beleid baru ini terbit untuk menganti Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. Menyikapi pembaharuan Permenkumham ini, legislator Partai Golkar Dave Laksono menyarankan agar ada kebijakan terhadap para pelaku perjalanan atau turis untuk wajib divaksin sebelum masuk ke Indonesia.
Hal ini berkaca pada data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 1 hingga 6 September 2021, di mana ada 7.179 pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya terkonfirmasi positif COVID-19.
"Untuk traveler yang masuk Indonesia semestinya sudah diwajibkan mereka untuk divaksin dahulu, dan kita tidak boleh ada diskriminasi tentang jenis vaksin tersebut," kata Dave dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).
Ketua Umum KOSGORO 1957 ini menambahkan, para traveler yang positif COVID-19, ketika masuk Jakarta juga perlu ditinjau ulang.
"Kami dengar laporan ada upaya-upaya tidak benar, dengan mempositifkan tamu agar dipaksa karantina di hotel-hotel lebih lama. Semoga info tersebut tidak benar, karena bagaikan mempermainkan nyawa orang," ujarnya
Untuk standar testing, anggota Komisi I DPR RI itu meminta agar testing harus sesuai standar internasional demi keakuratan hasil.
"Jadi ketika mereka dites ulang harus sesuai dengan standar-standar internasional. Lab asal di sana pun juga harus yang sesuai standar. Kita dapat meminta daftar lab tersebut dari Kemenkes negara asal," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, sebanyak 65 persen dari pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Jakarta dan positif COVID-19 belum mendapatkan vaksinasi.
"Pemerintah mengimbau agar orang yang akan masuk ke Indonesia dari luar negeri baik WNA maupun WNI agar dapat divaksinasi terlebih dahulu di negara asal kedatangannya," ujar Nadia dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/9/2021).
Selain itu, semua orang yang masuk ke Indonesia diharapkan patuh dan disiplin protokol kesehatan meskipun telah divaksinasi. Berdasarkan data pada periode 1-31 Agustus 2021, sebanyak 4,5 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif COVID-19, dari jumlah total kedatangan 36.722 orang.
Adapun lima asal negara kedatangan yang memiliki catatan kasus positif COVID-19 yang tinggi saat datang memasuki Indonesian periode itu adalah Arab Saudi, Malaysia, Uni Emirat Arab, Korea Selatan, dan Jepang.
Sementara periode 1 sampai 6 September, sebanyak 2 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif COVID-19 dari jumlah total kedatangan sebanyak 7.179 orang.
Kelima negara asal kedatangan dengan catatan hasil positif COVID-19 yang tinggi setelah sampai ke Indonesia pada periode ini adalah Arab Saudi, Malaysia, Turki, Uni Emirat Arab, dan Singapura.
Nadia mengatakan, mereka yang dinyatakan positif ini sebelumnya dinyatakan negatif saat menjalani tes di negara asal kedatangan sebelum berangkat. Sehingga mereka bisa saja bukan warga negara asli dari negara tersebut.