Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Golkar Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra (Gus Adhi) menolak keras, wacana anggaran pengelolaan sampah di Bali diambil dari dana pungutan turis asing. Wacana tersebut, direncanakan berlaku pada tahun 2024 mendatang.
Anggota Komisi II DPR ini mendesak, anggaran pengelolaan sampah lebih tepat bersumber dari dana CSR (Corporate Social Responsibility).
“Pengelolaan sampah sebaiknya diambilkan dari CSR atau tanggungjawab sosial dan lingkungan (TJSL). Pemerintah Bali bisa berkoordinasi dengan atau menjadi koordinator penggunaan TJSL perusahaan sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (5), Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Jangan mengambil dari pungutan wisatawan,” kata Gus Adhi saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Senin (27/11/2023).
Pungutan wisatawan mancanegara alias turis asing, dikenakan pungutan Rp 150 ribu setiap kali datang ke Bali. Menurut legislator Golkar Bali ini, dana dari pungutan turis asing sebaiknya fokus untuk penguatan desa adat dan subak di Bali.
“Karena pariwisata Bali itu bisa eksis dengan adanya adat dan budaya. Nah, adat dan budaya itu bentengnya adalah desa adat dan subak,” tegas Gus Adhi.
Kata Gus Adhi, keberadaan desa adat saat ini harus diperkuat dengan anggaran bersumber dari pungutan wisatawan asing. Tanggungjawab desa adat dan subak sangat besar.
“Subak sebagai penopang pangan di Bali. Subak juga harus terjaga keberlangsungannya dari kepunahan, karena menyangkut kesejahteraan petani lokal. Desa adat dan subak ini dua komponen inti yang tidak boleh kropos, harus ajeg dan lestari. Nggak ada desa adat dan subak yang menjadi inti budaya, mana turis tertarik ke Bali,” tutup Gus Adhi.