Kabargolkar.com - Seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI menyampaikan pandangannya terkait pemberian asistensi penagihan pajak global yang diusulkan oleh pemerintah pada RUU KUP.
Berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP hanya Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Gerindra yang memberikan catatan khusus kepada pemerintah mengenai usulan klausul baru ini.
Menurut Fraksi Partai Golkar, kewenangan untuk memberikan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra seharusnya didelegasikan kepada menteri keuangan, bukan dirjen pajak.
"Agar tercipta equal treatment dengan UU Keuangan Negara, kebijakan fiskal menjadi kewenangan menteri keuangan, bukan dirjen pajak," tulis Fraksi Partai Golkar dalam DIM RUU KUP, dikutip Rabu (22/9/2021).
Menurut Fraksi Partai Golkar, otoritas yang dinyatakan sebagai competent authority pada Perpres 159/2014 tentang Pengesahan Convention On Mutual Administrative Assistance In Tax Matters (MAAC) adalah menteri keuangan, bukan dirjen pajak.