kabargolkar.com, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar akan menampung segala aspirasi dari para
pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam rencana kebijakan perpajakan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Beleid tersebut, saat ini tengah dalam proses pembahasan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewakili pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.
Dalam RUU tersebut, terdapat sejumlah kebijakan perpajakan terkait UMKM. Ada empat poin yang mematik penolakan dari para pelaku UMKM.
Pertama, klausul adanya alternative minumun tax (AMT) atau pajak penghasilan (PPh) minimum sebesar 1% dari peredaran bruto, yang bakal dibandrol untuk wajib pajak merugi, supaya tetap membayar pajak.
Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia (Jusindo) Sutrisno Iwantono mengusulkan ketentuan ini tidak diberlakukan bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Sebab, tarif tersebut dinilai justru akan memberatkan UMK yang merugi, dan tarif AMT lebih besar daripada tarif PPh Final UMKM yang berlaku saat ini sebesar 0,5%.
Kedua, Sutrisno dan enam asoisasi/komunitas UMKM lainnya yakni Apindo Bidang UMK, Hipmikindo, Akumindo, UMKIndonesia, ASITA, serta Perkumpulan Pemilik Usaha Mikro Kecik dan Menengah serentak menolak, klausul dalam RUU KUP yang menhapus ketentuan Pasal 31E Undang-Undang (UU) tentah PPh.
Mereka meminta UMK tetap dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari penjualan/omset bruto tahunan atau dengan alternatif pilihan dikenai PPh sesuai Pasal 31E.
Ketiga, pemerintah harus mendefinisilan usaha mikro dan kecil yang dimaksudkan RUU KUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu berupa perorangan maupun badan usaha (CV, Firma, Usaha Dagang, Perseroan Terbatas dan sejenisnya).
Mereka tetap meminta, selama mereka berstatus usaha mikro dan kecil mereka tetap mengikuti peraturan yang berlaku, tidak dibatasi oleh waktu seperti saat ini yang hanya diberikan kelonggaran selama antara 3 tahun sampai 7 tahun. Sebab pada kenyataannya pembuatan laporan pajak itu harus terlebih dahulu dilakukan dengan membuat laporan keuangan harian.
Keempat, para pelaku UMKM juga tidak setuju jika penyidik pajak diberi kewenangan penangkapan. Hal itu sangat kontra produktif terhadap upaya untuk mengembangkan kegiatan usaha.
Selain dari RUU KUP, para pelaku UMKM juga mengusulkan besarnya penjualan omset bruto tahunan dinaikan dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 15 per tahun per tahun.
Karenanya sudah hampir lebih dari 10 tahun threshold UMKM tak diubah. Padahal diperlukan perubahan karena pemerintah harus mempertimbangkannya seiring dengan inflasi dan perkembangan ekonomi yang terus meningkat.
“Terhadap hal tersebut menjadi concern dan perhatian bagi Golkar sebagaimana masukan dalam rangka menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM). Yang pasti Golkar akan berpihak pada kepentingan UMKM yang harus diberikan dukungan dalam betuk afirmasi di sektor pajak,” kata Anggota Panja RUU KUP Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun kepada Kontan.co.id, Rabu (1/9).
Misbakhun menegaskan, kebijakan perpajakan UMKM perlu diakomodir oleh pemerintah dan parlemen, karena kelas usaha tersebut menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia hingga saat ini