kabargolkar.com, BANDUNG - Pada Sidang tahun 2001-2002 ini, DPRD Provinsi Jawa Barat mempunyai inisiatif dan usulan membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai Desa Wisata.
Hal ini diungkapkan Edi Rusyandi, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari Fraksi Partai Golkar, saat ditemui disela kegiatan Reses di Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (01/12/2021).
“Inisiatif Desa Wisata ini diusulkan oleh DPRD latar belakangnya melihat potensi Sumber Daya Alam (SDA) di Jawa Barat yang cukup luar biasa jika dikelola dan dikembangkan”, ujar Edi.
Untuk itu, Edi menyebut memerlukan support dari Pemerintah Provinsi untuk dibuatkan sebuah aturan untuk memperkuat keberadaan potensi Destinasi Wisata yang tersebar di Jawa Barat ini melalui Perda Desa Wisata.
“Perda itu bisa menjadi dasar hukum baik untuk kebutuhan promosi, daya dukung infrastruktur, kemudian juga SDM dalam pengelolaan Desa Wisata kedepannya”, sebutnya.
Ditambahkannya, keberadaan Desa Wisata yang cukup memadai bisa menjadi daya tarik bagi para pengunjung yang efeknya bisa mendongkrak roda ekonomi masyarakat di Desa dan juga bisa menjadi salah satu potensi dalam meningkatkan pendapatan Desa.
“Untuk pengajuan Desa Wisata itu sebagaimana tercantum di dalam Raperda tersebut, bisa dilakukan kelompok masyarakat, Yayasan, Lembaga yang sudah ada semisal Pokdarwis, atau bisa juga Pemerintah Desa itu sendiri atau misalkan melalui Bumdes”, pungkasnya.
Edi berharap pemanfaatan SDA ini dapat maksimal agar menjadi pengadilan pendapatan bagi Desa, Kabupaten/Kota di daerah masing-masing di Jawa Barat.*