Kabargolkar.com - Anggota Baleg (Badan Legislasi) DPR RI Fraksi Partai Golkar Supriansa terus memantau perkembangan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang saat ini heboh diperbincangkan masyarakat.
Supriansa mengatakan, untuk bisa melahirkan sebuah undang-undang yang sempurna, banyak tahapan yang harus dilalui.
"Sehingga perlu hati-hati agar melahirkan sebuah UU yang rapih dan tidak berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Supriansa dalam keterangan Persnya, Kamis (16/12/2021).
"Terkait kekhawatiran adanya kekosongan hukum terkait kasus pelecehan seksual, sebenarnya ada di KUHP Pasal 289 dan Pasal 296 yang masih bisa digunakan sambil menunggu pembahasan lebih lanjut terkait RUU TPKS," sambungnya.
Supriansa pun meyakini, jika RUU TPKS dapat segera dapat disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU.
"Sehingga menjadi pedoman penyelesaian berbagai persoalan kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat," tutup Supriansa.