Christina Aryani: Jelas, Posisi Fraksi Golkar Menginginkan agar RUU TPKS secepat Mungkin Disahkan
Nyoman Suardhika 08 September 2021
Credit Photo / Antara
Kabargolkar.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berjanji RUU PKS (Penghapsuan Kekerasan Seksual), yang berubah menjadi TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) akan diselsaikan pada masa siding tahun 2021 ini.
Anggota Baleg Fraksi Golkar, Christina Aryani, mengatakan RUU TPKS mendesak untuk disahkan karena kekerasan seksual bisa terjadi kapan pun.
"Terkait urgensinya jelas posisi kami ini kami adalah salah satu pendukung juga agar RUU ini bisa disahkan secepatnya, secepat mungkin, karena memang sudah menjadi satu kebutuhan hukum," kata Christina dalam Diskusi Forum Legislasi (Forleg) DPR RI dengan tema: ”Membedah Draf Terkini RUU PKS” di Ruang Diskusi Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/9/2021)..
"Kita melihat (kekerasan seksual) banyak terjadi dan ini bisa terjadi di mana saja, kepada siapa saja, dan kapan saja. Sehingga urgensi dan rancangan undang-undang ini jelas sangat dibutuhkan di negara kita," lanjut dia.
Wasekjen Golkar ini menjelaskan draf RUU TPKS terbaru masih merupakan tahap awal yang masih memerlukan proses yang panjang.
"Jadi saya melihat ini masih tahap yang awal tentunya itu bukan yang sudah di-approve atau sudah disetujui dan masih akan sangat mungkin, bukan masih akan, sangat mungkin akan berubah. Pastinya akan berubah karena masih menampung masukan-masukan dari berbagai fraksi yang ada di Baleg," ujar dia.
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.