kabargolkar.com, JAKARTA - Penyebaran virus COVID-19 varian Omicron semakin diwaspadai. Pasalnya, varian Omicron memiliki kecenderungan untuk lebih cepat menyebar dibanding varian-varian sebelumnya.
Demi menghadapi hal tersebut, pemerintah RI telah secara resmi mengeluarkan larangan masuk sementara terhadap warga negara asing (WNA) dari 14 negara. Pelarangan sementara tersebut telah dikeluarkan dan dimulai hari Jumat (7/1/2022).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan respons terkait pelarangan tersebut. Bamsoet mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya pemerintah terkait penutupan sementara bagi WNA dari 14 negara. Harapannya, kebijakan pemerintah itu mampu menekan penyebaran virus COVID-19 varian Omicron.
Kepada wartawan, Jumat (7/1/2022) sosok politisi senior Partai Golkar itu memberikan apresiasi upaya pemerintah. “Sebagai langkah untuk pencegahan penularan Covid-19 varian omicron yang terus menunjukkan tren kenaikan di berbagai negara, termasuk di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri dapat berkoordinasi guna menyampaikan penjelasan secara detail terkait kebijakan terbaru tersebut kepada masyarakat. Khususnya kepada WNA dari negara-negara terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Khususnya kepada WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia terkait adanya larangan masuk sementara bagi WNA dari 14 negara, secara jelas pasal demi pasal,” jelasnya.
Yang paling penting menurut Bamsoet, Pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 perlu terus mengawasi kedisiplinan aparat yang bertugas dalam proses karantina pelaku perjalanan luar negeri.
Khususnya, terkait penanganan WNA yang masuk ke Indonesia, ataupun WNI yang kembali dari perjalanan luar negeri agar implementasi dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dapat berlaku secara efektif. “Mengingat, sebanyak 95 persen kasus omicron di Jakarta berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN),” tegasnya.
Sebagai informasi, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 No.1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Untuk 14 negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.