Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Ini Respon Legislator Golkar Soal Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Terdakwa Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati
  Nyoman Suardhika   15 Januari 2022
Credit Photo / Detik

Kabargolkar.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.

Komnas HAM beranggapan, tuntutan itu bertentangan dengan prinsip HAM. Sontak, penolakan itu mengundang reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya Anggota DPR RI Komisi IV Dedi Mulyadi.

Dedi meminta agar Komnas HAM jangan hanya melihat dari sisi pelaku saja. Tetapi, juga harus melihat dari sisi korban secara holistik.

"Penolakan dari kawan-kawan Komnas HAM itu mungkin di lihat dari sisi pelaku, tapi sisi korban juga harus di lihat dong," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya seperti yang kami lansir dari laman detik.com, Jumat (14/01/2022).

Menurut Dedi, apa yang dilakukan Herry telah merenggut masa kecil, kebahagiaan hidup dan masa depan dari para santriwati yang menjadi korban. Para korban pun diketahui tak mendapatkan hak pendidikan, selama berada dalam penguasaan Herry.

"Ini korban loh, mereka masih belia tapi sudah dihancurkan hidupnya oleh dia (Herry Wirawan), saat ini korban butuh perlindungan dan bantuan untuk masa depannya," ucap Dedi.

Dedi pun sepakat dengan tuntutan JPU yang tak hanya menuntut hukuman mati, tetapi juga dilakukannya kebiri kimia terhadap Herry Wirawan. Ia berharap majelis hakim bisa menyetujui tuntutan itu.

"Saya apresiasi kepada jaksa yang sudah memutuskan tuntutan kepada kejahatan seksual itu (Herry Wirawan), ini kan harapan tapi yang memutuskan nanti hakim, mudah-mudahan hakim dapat mengabulkan," ujar Dedi.

Ia mengharapkan jika hukuman ini berlaku kepada setiap pelaku kejahatan seksual lain, ia berpikir dengan adanya keputusan itu akan menjadi efek jera kepada para pelaku lainnya. "Saya juga berharap keputusan ini menjadi yurisprudensi bagi kasus yang serupa," harapnya.

Berdasarkan pengertiannya, yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim sebelumnya untuk menangani suatu hal yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman bagi hakim lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang serupa.

Masih kata Dedi, para korban membutuhkan bantuan dan perlindungan untuk masa depannya, diketahui korban ini rata-rata masih duduk di bangku sekolah setara SMP.

"Saya pribadi turut prihatin kepada para korban, salah satu korban ada yang ingin melanjutkan pendidikan paket, saya dukung dan saya bantu sesuai jenjang pendidikannya. Kalo jenjangnya Paket B saya urus," katanya.

"Nantinya para korban akan mendapat pendidikan berkarakter sesuai bakat dan minat," pungkasnya.


Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.