Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Adde Rosi: Komnas HAM Seharusnya Apresiasi Jaksa Atas Tuntutan Hukuman Mati kepada Herry Wirawan
  Irman   14 Januari 2022
Adde Rosi: Komnas HAM Seharusnya Apresiasi Jaksa Atas Tuntutan Hukuman Mati kepada Herry Wirawan

Kabargolkar.com - Pernyataan Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM)
Beka Ulung Hapsara menolak tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus dugaan pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, mendapat tanggapan dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Adde Rosi Khoerunnisa.

Adde Rosi mengkritik pernyataan Komisoner Komnas HAM tersebut. Ia berharap Komnas HAM mengevaluasi kembali apa yang disampaikan kepada publik.

“Terkait apa yang disampaikan oleh Komnas HAM, saya berharap Komnas HAM mengevaluasi lagi apa yang disampaikan kepada publik. Sudah sepatutnya sebagai sesama institusi negara, Komnas HAM memberikan respon positif serta mengapresiasi tuntutan jaksa,” kata Adde Rosi di Gedung DPR , Senayan, Kamis 13 Januari 2021.

Menurut Adde Rosi, pernyataan sikap Komnas HAM soal tuntutan hukuman mati dapat direvisi agar tidak menyakiti hati korban dan keluarganya. Selain itu, agar tidak menyakiti hati sesama perempuan.

“Jujur, saya pun sebagai sesama perempuan saya merasa tersakiti. Karena harapan kami, dengan adanya hukuman berat kepada pelaku kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap perempuan, ini akan memberikan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan yang sama di tengah maraknya kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini,” tutur Adde Rosi yang juga Ketua Umum BPP Gerakan Perempuan Ormas MKGR.

Adanya tuntutan yang berat, sebut Adde Rosi yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Banten I (Pandeglang - Lebak), akan menjadikan tidak hanya para korban lainnya dari predator seks Herry Wirawan turut membuka suara, tapi menjadi harapan besar bagi para korban untuk kasus-kasus kekerasan seksual lainnya untuk berani membuka suara dan menuntut keadilan.  

“Masyarakat, khususnya para korban kekerasan seksual yang selama ini memilih bungkam dan enggan untuk mencari keadilan atas kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpanya kini merasa percaya akan kehadiran negara yang hadir untuk melindungi para korban. Untuk itu, kita harus kawal proses persidangan kasus ini sampai hakim menjatuhkan hukuman pidana maksimal yang seberat-beratnya kepada terdakwa,” ujarnya.

Adde Rosi  justru apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kejaksaan yang sudah menyiapkan tuntutan seberat-beratnya, yakni hukuman mati dan kebiri kimia.

Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati. Selain hukuman mati, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

Selain hukuman badan, Herry juga dijatuhi tuntutan denda yang nominalnya hampir Rp 1 miliar. Hukuman denda itu terdiri atas pidana denda Rp 500 juta dan restitusi sebesar Rp 331.527.186.

Terhadap tuntutan hukum mati ini, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan penolakan lembaga tersebut atas tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 orang santri di Jawa Barat, bukan untuk melindungi pelaku.

"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara  dilansir Kabar Banten dari Antara, Kamis 13 Januari 2022.

Pernyataan Komnas HAM tersebut merujuk kepada hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Hak itu juga tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.