Kabargolkar.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957, Dave Akbarsyah Fikarno Laksono mengaku sangat prihatin dan geram terhadap masih terjadinya peristiwa kekerasaan yang berujung kematian terhadap perempuan dan anak.
Bukti terakhir masih terjadinya kasus tersebut adalah peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Penkase Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Peristiwa pembunuhan di NTT bisa disebut dengan “femisida” (femicide) yang secara sederhana diartikan sebagai “penghilangan nyawa perempuan atau anak perempuan karena dia perempuan atau karena kekerasan berbasis gender. Pembunuhan tersebut menunjukkan kekejian yang luar biasa baik dari motif, pola pembunuhan hingga dampak pada korban dan keluarganya,” ujar pria yang akrab disapa Dave Laksono ini di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Anggota Komisi I Fraksi Partai Golkar ini meminta Kepolisian mengusut tuntas kasus penghilangan nyawa yang termasuk pembunuhan dengan pemberatan (pasal 339) dan pembunuhan berencana (pasal 340) sehingga penjatuhan hukumannya pun pidana yang setimpal dengan kesalahan pelaku pembunuhan tersebut.
“Saya di DPR RI akan terus memonitor dan mengawasi proses hukum kasus NTT ini sesuai kewenangan dewan yang salah satunya adalah fungsi pengawasan agar tidak terjadi abuse of power dan mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi korban dan keluarga yang ditinggalkan,” tegas Wakil Rakyat Dapil Jabar VIII (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu) ini.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pakar PPK Kosgoro 1957, Henry Indraguna yang juga Tenaga Ahli Anggota DPR RI Dave Laksono saat mendampingi di Gedung Parlemen juga mendukung langkah-langkah penegak hukum untuk mengutamakan supremasi hukum sesuai tempatnya.
“Law enforcement tetap harus menjadi panglima bagaimana menegakkan keadilan dan kebenaran agar tidak akan muncul lagi kejahatan pembunuhan yang justru dilakukan di lingkungan keluarga terdekat. Asas ultimum remedium agar dijatuhkan dengan hukuman paling berat kepada tersangka dan sebagai penegasan tidak akan ada upaya damai jika mereka yang berkepentingan mencoba “bermain” dalam kasus hukum ini,” terang Henry yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum PPK Kosgoro 1957 ini.