Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Puteri Komarudin Minta Ketegasan OJK Tangani Praktik Trading Binary Option
  Irman   03 Februari 2022
Puteri Komarudin Minta Ketegasan OJK Tangani Praktik Trading Binary Option

Kabargolkar.com - Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin mempertegas andil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak maraknya praktik trading binary option.

Hal itu disampaikan Puteri Komarudin dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu, 2 Februari 2022.

“Banyak masyarakat yang sudah menjadi korban dari platform ini. Mereka tergiur keuntungan besar secara cepat yang ditawarkan oleh para afiliator. Namun, malah ternyata mengalami kerugian yang besar,” ungkap Puteri Komarudin.

Diketahui, platform trading binary option mengharuskan penggunanya untuk menebak kenaikan atau penurunan harga suatu aset pada periode tertentu.

Karenanya, hal ini membuat platform tersebut lebih mirip seperti judi daripada trading. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) pun telah melarang kegiatan binary option karena bertentangan dengan ketentuan opsi yang diatur dalam UU Perdagangan Berjangka Komoditi.

Bahkan, sepanjang 2021 Bappebti telah memblokir 92 domain platform binary option.

 “Memang produknya berada dalam kewenangan Bappebti, namun transaksi keuangan efek ini juga menjadi ranah OJK seperti yang disampaikan Kementerian Perdagangan. Artinya, OJK juga memiliki peran untuk memberantas platform ini. Untuk itu, saya harap OJK dapat mengambil tindakan tegas dan terus perkuat kinerja Satgas Waspada Investasi bersama Bappebti agar entitas ilegal segera diblokir dan korban dapat diminimalisir,” ujar Puteri.

Berantas Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Pada kesempatan yang sama, Puteri juga menyoroti kinerja OJK dalam memberantas praktik pinjol ilegal dan rencana penerbitan revisi peraturan OJK terkait fintech lending atau POJK No. 77 tahun 2016.

“Pemblokiran platform pinjol ilegal dan kebijakan moratorium pendaftaran fintech lending masih berlaku. Tapi, pinjol ilegal masih terus muncul. Artinya, kebijakan ini perlu segera dievaluasi keberhasilannya dalam melindungi konsumen dan menjaga kualitas industri. Karenanya, penguatan dari segi regulasi juga harus memperkuat formulasi penanganan fintech ilegal yang lebih efektif. Termasuk tetap menjamin dukungan terhadap industri fintech secara umum agar dapat berkembang dan menjaga tata kelola yang baik,” tegas Puteri.

Lebih lanjut, Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi pun menjelaskan rancangan POJK yang dimaksud.

“Memang benar aturan sudah ketinggalan. Kita khawatir tidak punya dudukan pengawasan yang optimal, karenanya dilakukan moratorium. Ketentuan baru nanti akan lebih baik dan mengatur tentang ketentuan permodalan yang dinaikan, kelembagaan harus PT, pengumpulan dana, ekosistem internal yang baik,” ungkap Riswinandi.

Menutup keterangannya, Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar ini juga kembali mengingatkan OJK untuk memperbaiki layanan pengaduan konsumen kantor perwakilan OJK di daerah.

Hal ini dilakukan guna meningkatkan aksesibilitas konsumen terhadap layanan OJK tanpa perlu mengunjungi kantor pusat di Jakarta. (pikiranrakyat.com)

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.