Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
RUU PPP, Ini Catatan Penting Fraksi Partai Golkar DPR RI
  Nyoman Suardhika   11 Februari 2022
Credit Photo / RMOL

Kabargolkar.com - Fraksi Partai Golkar DPR RI memberi sejumlah catatan terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang baru saja disahkan menjadi inisiatif DPR.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengatakan, salah satunya adalah terkait partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

"Namun kami juga memberi sejumlah catatan terkait partisipasi masyarakat, standard metode omnibus dalam pembentukan UU, dan kajian akan kemungkinan penggunaan metode lain dalam penyusunan peraturan perundang-undangan selain Omnibus," kata Christina dalam keterangan persnya, Kamis (10/2/2022).

Christina mengungkapkan, terkait partisipasi masyarakat, Golkar menilai hal tersebut sangat penting karena perlu diukur secara kualitatif bukan hanya kuantitatif.

Termasuk perlunya penguatan aturan keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.

"Ini tentu langkah yang sangat tepat dan dalam konteks ini DPR harus siap menerima kritikan dan masukan dari masyarakat," ungkap Christina.

Christina mengingatkan Golkar juga mendorong agar semua dokumen baik naskah akademik maupun draft RUU untuk dapat diakses publik dengan mudah sebelum suatu RUU disahkan.

Termasuk dalam tahapan penyusunan dan harmonisasinya dengan cara mengunggah draft-draft tersebut ke website resmi DPR dan instansi terkait lainnya.

"Golkar juga mengingatkan perlunya standard tertentu kapan metode omnibus dapat digunakan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, serta menyangkut materi muatan RUU dengan metode ini, apakah bersifat single sector atau multi sector, ini perlu dikaji lagi," tegas Christina.

Wakil Rakyat Dapil DKI Jakarta II ini menegaskan terbukanya kemungkinan lain dalam metode penyusunan peraturan perundang-undangan selain penambahan mekanisme omnibus dalam RUU PPP ini.

Hal ini penting sehingga suatu waktu nanti dikarenakan perkembangan kebutuhan hukum dan kondisi terbaru tidak kemudian menjadi persoalan hukum baru.

"Ini penting jangan sampai saat kita melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode lain di kemudian hari lalu kembali dipermasalahkan, sebaiknya kita atur komprehensif," tutup Christina.

Sebagai informasi, RUU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) disahkan menjadi inisiatif DPR pada rapat paripurna hari ini di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dari 9 fraksi di DPR, sebanyak 8 fraksi menyetujui. Sedangkan satu fraksi lain, yakni PKS, menolak pengesahan RUU ini.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.