Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Ketua MPR Dorong Aparat Kepolisian Tindak Tegas Judi Online Berkedok Investasi
  Bambang Soetiono   13 Februari 2022
MLM sangat jelas, antara lain Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 73/MPP/Kep/3/2000 Tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang; Peraturan Menteri Perdagangan No.13/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung; serta Peraturan Menteri Perdagangan No.32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum SOKSI ini menambahkan, sementara pada perdagangan aset kripto, keuntungan diperoleh antara lain melalui transaksi jual beli, kenaikan nilai hasil investasi berkat menyimpan selama periode tertentu, serta dari bunga tahunan yang didapat dari hasil menyimpan aset (staking). Menariknya, tidak seperti deposito, bunga staking dapat diambil secara harian atau mingguan, di beberapa tempat bahkan tanpa potongan.

"Jenis-jenis aset Kripto antara lain terdiri dari Utility Token seperti Bitcoin, Ethereum, dan Litecoin; Asset-Backed Token seperti Tether, USDC, Digix; Security Token seperti Polymath, ThoreCoin, LCX; De-Fi Token seperti Uniswap, Chainlink, Compound; serta Non-Fungible Token (NFT) seperti THETA, Tezos, dan Chilis. Jual beli berbagai aset kripto tersebut bisa dilakukan di berbagai platform digital seperti Indodax, Tokocrypto, Binance, Rekeningku, Luno, Triv, dan lain sebagainya," tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI sekaligus Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, dasar hukum perdagangan kripto di bursa berjangka juga sangat jelas. Antara lain terdiri dari UU No.10/2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset); Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019; serta Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019, Nomor 9 Tahun 2019, dan Nomor 2 Tahun 2020, yang seluruhnya mengatur tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

"Tujuan pengaturan perdagangan Aset Kripto tersebut tidak lain untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha sekaligus pelanggan (konsumen) dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Walaupun sudah banyak aturan yang dibuat, tidak menutup kemungkinan masih ada saja pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan menyalahgunakan berbagai ketentuan peraturan tersebut. Karenanya edukasi dan literasi masyarakat terkait investasi dan trading perlu semakin ditingkatkan, baik oleh BAPPEBTI, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, hingga Otoritas Jasa Keuangan," pungkas Bamsoet.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.