Kabargolkar.com - Pertama terkait dengan penentuan calon terpilih berdasarkan penilaian objektif.
Komisi II DPR melihat integritas, kapasitas kepemiluan, leadership, kemampuan membangun komunikasi, inovasi, kreativitas, hingga aspek kesehatan fisik dan mental calon anggota KPU dan Bawaslu.
Komisi II DPR menilai hal itu sejak dari awal proses seleksi di panitia seleksi, hingga dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
"Jadi pertimbangan objektif, pertimbangan kualitas, itu menjadi pertimbangan utama," kata Doli.
Kedua, Doli tak menampik ada pertimbangan politik dalam memilih dan menetapkan anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027.
Dia menyebut, kepentingan politik itu adalah kepentingan bangsa dan negara.
Serta kepentingan mengakomodir semua kekuatan politik yang ada baik secara formal mewakili rakyat melalui anggota DPR sebagai perwakilannya, serta mewakili partai politik masing-masing.
"Kita tak menafikan kepentingan politik masing-masing dari kita semua. Tentu, yang pertama kepentingan politik bangsa dan negara. Kedua, kepentingan yang mengakomodir semua potensi kekuatan politik yang ada. baik itu secara formal mewakili rakyat sebagai anggota DPR dan mewakili partai politik masing-masing," ucap Doli.
Melalui dua pertimbangan itu, Komisi II melakukan simulasi dan akhirnya memutuskan tujuh anggota KPU RI dan lima anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027.
Pertama terkait dengan penentuan calon terpilih berdasarkan penilaian objektif.
Komisi II DPR melihat integritas, kapasitas kepemiluan, leadership, kemampuan membangun komunikasi, inovasi, kreativitas, hingga aspek kesehatan fisik dan mental calon anggota KPU dan Bawaslu.
Komisi II DPR menilai hal itu sejak dari awal proses seleksi di panitia seleksi, hingga dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
"Jadi pertimbangan objektif, pertimbangan kualitas, itu menjadi pertimbangan utama," kata Doli.
Kedua, Doli tak menampik ada pertimbangan politik dalam memilih dan menetapkan anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027.
Dia menyebut, kepentingan politik itu adalah kepentingan bangsa dan negara.
Serta kepentingan mengakomodir semua kekuatan politik yang ada baik secara formal mewakili rakyat melalui anggota DPR sebagai perwakilannya, serta mewakili partai politik masing-masing.
"Kita tak menafikan kepentingan politik masing-masing dari kita semua. Tentu, yang pertama kepentingan politik bangsa dan negara. Kedua, kepentingan yang mengakomodir semua potensi kekuatan politik yang ada. baik itu secara formal mewakili rakyat sebagai anggota DPR dan mewakili partai politik masing-masing," ucap Doli.
Melalui dua pertimbangan itu, Komisi II melakukan simulasi dan akhirnya memutuskan tujuh anggota KPU RI dan lima anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027. (tribunnews.com)