Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Komisi VII DPR Minta PLN Beli Batu Bara Tanpa Melalui Trader
  Irman   17 Februari 2022
Komisi VII DPR Minta PLN Beli Batu Bara Tanpa Melalui Trader

Kabargolkar.com - Komisi VII DPR RI mendorong Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) agar melakukan kontrak pembelian jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan pasokan batu bara.

Selain itu, dalam pengadaan batu bara tersebut, Komisi VII DPR RI meminta PT PLN melakukan pembelian langsung ke pemilik tambang tanpa harus melalui trader.

Demikian kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral Air dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dirut PT PLN (Persero) yang disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman, Senin (15/11/2021).

Poin lain dari kesimpulan RDP tersebut, yaitu Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM  dan PT PLN untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan pertambangan yang tidak berkomitmen dalam memenuhi kewajiban DMO (domestic market obligation), termasuk melakukan pembenahan sistem trading batu bara.

Di sisi lain, politisi Partai Golkar itu mengungkapkan,Komisi VII DPR RI mendorong Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk memberikan apresiasi berupa reward  kepada setiap perusahaan yang telah memenuhi kebutuhan batu bara PT PLN (Persero) melebihi kewajiban DMO yang ditetapkan pemerintah.

Menutup kesimpulan, Maman menuturkan bahwa Komisi VII DPR RI bersama Dirjen MInerba KESDM RI dan Dirut PT PLN (Persero) menyepakati bahwa agenda RDP yang diselenggarakan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut dalam Panitia Kerja Peningkatan Pendapatan Negara (PPN) sektor ESDM dan Perindustrian.

“Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan Dirut PT PLN (Persero) untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan yang disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat pada tanggal 22 November 2021 mendatang,” kata Maman. (harianhaluan.com)

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.